KabarMakassar.com — Memasuki tahun 2018 Pemerintah Kota Makassar menargetkan akan memboyong piala Adipura Kencana, hal tersebut disampaikan pada rapat kordinasi Adipura di ruang sipakainga lt 2 Balaikota Makassar Jumat 19 Januari 2018.
Di depan seluruh kepala SKPD lingkup kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan tahun ini merupakan tahun penentu bagi pemerintah kota Makassar untuk mendapatkan penghargaan Adipura Kencana.
“Hari ini saya mengumpulkan semua dinas terkait untuk mengkordinasikan hal itu karna tahun ini sangat menentukan untuk mendapatkan Adipura kencana, kedua adiwiyata dulu masuk dua nominasi kita dapat satu, sekarang masuk 8. Saya target kalau bisa masuk 8 juga kenapa tidak” tuturnya
Menurut Danny, ada peluang progresif dari tagline 2 kali tambah baik sebab menurutnya meski Pemerintah kota Makassar diterpa badai dirinya tetap menjaga semangat bawahannya untuk tidak terpengaruh dengan itu dan harus bekerja dengan baik.
Penghargaan Adipura merupakan penghargaan di bidang lingkungan hidup yang diberikan kepada kabupaten/kota yang dinilai telah berhasil mewujudkan kota yang bersih, teduh, sehat dan berkelanjutan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Syarat utama sebuah kabupaten atau kota dikatakan layak untuk mendapatkan Adipura Kencana yaitu pernah meraih piala Adipura sebanyak tiga kali berturut-turut, mampu menyelesaikan berbagai isu lingkungan hidup, juga mampu terus berinovasi di antaranya di bidang pengelolaan sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Plt kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar Azis Hasan mengatakan untuk memperoleh Adipura kencana tentunya diperlukan persiapan yang matang seperti tersedianya RTH mesti mencapai 30 persen serta adanya taman sehati
“Kalau kita inginkan kencana itu harus ada yang namanya taman sehati seperti, tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan ada juga ada pemeliharaan unggas yg terkoneksi di dalamnya” katanya
Pasalnya tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Makassar masih jauh dari ekspektasi yang diinginkan menurut UU no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Sedangkan saat ini menurut Azis, konsentrasi kawasan hutan di Makassar masih mencapai 13 persen. Untuk mencapai angka 30 kota Makassar harus menyediakan taman sehati sedikitnya 3 Taman di kota Makassar.
Namun hal tersebut dinilai tidak mudah karna saat ini pemerintah kota Masih terkendala dibidang pembebasan lahan
“Kami sudah lakukan survei dengan pemilik lahan karna ini membutuhkan lahan cukup luas. Disebelah UIT dulunya ada penangkaran burung disitu kita bisa menyempurnakan dengan berbagai tanaman makanya itu perlu dikerjasamakan dengan beberapa SKPD terkait yang bisa membantu nanti dalam hal penataan-penataan yang diperlukan dalam membuat taman seperti” tutupnya. (*/sng)
Penulis Sriwati Ilyas