KabarIndonesia.id — Ratusan warga Banjarbaru memadati kantor DPRD Banjarbaru pada Senin (02/12) untuk menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru yang dinilai tidak demokratis. Massa yang dipimpin oleh Rachmadi Engot mengungkapkan ketidakpuasan mereka dengan hasil Pilkada dan menuntut agar Pilkada diulang, mereka merasa proses pemilihan tidak sesuai dengan harapan sebagai bagian dari warga negara yang ingin memastikan Pilwali berjalan secara adil dan transparan.
Ketika massa tiba di kantor DPRD, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky, menyambut mereka dengan sikap terbuka dan mempersilakan perwakilan massa untuk masuk dan mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar, turut hadir memberikan penjelasan terkait proses yang telah dilalui oleh KPU Banjarbaru dalam menyelenggarakan Pilwali.
Rachmadi Engot, sebagai pimpinan massa, menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak hanya berfokus pada masalah kotak kosong, tetapi juga terkait dengan keinginan untuk mengulang Pilkada. Engot dengan tegas mengatakan, “Ini bukan masalah kotak kosong, tapi kami menginginkan Pilkada Ulang,” dalam pertemuan tersebut. Engot menganggap bahwa proses Pilkada yang berlangsung saat itu tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan menginginkan agar hasilnya ditinjau kembali.
Lebih lanjut, Engot menekankan bahwa DPRD Banjarbaru memiliki peran penting dalam mengawal proses gugatan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memberi waktu tiga hari kepada DPRD untuk mengambil langkah konkret terkait tuntutan mereka. “Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak ada tindakan, kami akan kembali ke sini,” tegas Engot, menunjukkan bahwa mereka tidak akan berhenti berjuang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh KPU Banjarbaru sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami wajib melaksanakan seluruh regulasi yang sudah dikeluarkan KPU RI. Sebab arah kebijakan ini bukan di kami,” ujar Dahtiar, memberikan penjelasan bahwa mereka sebagai penyelenggara hanya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.
Dahtiar juga menanggapi tuntutan penghentian tahapan Pilkada, dengan menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan. “Hal itu tak mungkin dilakukan karena adalah kewajiban konstitusional,” katanya, mengingat Pilkada adalah proses yang diatur oleh undang-undang dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU Banjarbaru, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan tahapan Pilkada yang sudah berjalan.
Selain itu, Dahtiar merinci keputusan yang telah diambil oleh KPU Banjarbaru, yang tercantum dalam Keputusan 1774, terutama pada halaman 76 poin 5. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah melalui proses yang panjang dan telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku.
Terkait dengan diskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor 02, Dahtiar menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui waktu yang cukup panjang dan telah memberikan ruang bagi paslon tersebut untuk mengajukan gugatan jika merasa dirugikan. Namun, hingga batas waktu tiga hari kerja ditambah satu hari, tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh paslon tersebut. “Karena tak ada gugatan yang masuk hingga hari keempat, keputusan KPU jadi inkrah secara hukum,” jelas Dahtiar, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dahtiar juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan KPU RI untuk memastikan bahwa langkah yang diambil oleh KPU Banjarbaru sudah sesuai dengan aturan yang ada. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh KPU pusat, serta agar proses Pilkada tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik.
Meski audiensi telah selesai dan berbagai penjelasan telah disampaikan, massa yang hadir tetap bertahan di depan kantor DPRD Banjarbaru. Mereka tetap menunggu langkah lanjutan dari DPRD terkait tuntutan mereka untuk mengulang Pilkada. Massa menunjukkan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan mereka berharap agar suara mereka didengar, dengan harapan agar demokrasi di Banjarbaru berjalan lebih transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat.
(Sumber: kabarkalimantan.id)