KabarIndonesia.id — Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan mutlak rakyat bangsa Indonesia sebagai negara demokrasi. Nilai demokrasi pada pemilu antara lain setiap tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai mengandung kepastian hukum. Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dan berintegritas dari waktu ke waktu.
Implementasi dari upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas adalah membentuk dan melaksanakan fungsi pengawasan pemilu. Penataan agenda (agenda setting) mengacu kepada kemampuan media massa untuk mengarahkan perhatian khalayak terhadap isu isu tertentu yang diagendakan media massa.
Kepentingan media dalam pemilu
Media massa memiliki kekuatan untuk mempengaruhi agenda media kepada agenda publik. Kecenderungan jurnalisme menjadi alat propaganda terutama di musim kompetisi pemilihan umum hal ini karena terkonsentrasinya pemilikan media pada sekelompok elit kekuatan ekonomi, sejumlah konglomerat yang secara keamanan bisnis (business saaety) masih sangat tergantung pada kekuatan politik yang sedang atau akan berkuasa.
Dalam Pemilu, media jurnalisme mesti menyajikan fakta-fakta dan informasi independen tentang peristiwa dan isu-isu yang akan jadi referensi bagi masyarakat dalam membuat keputusan. Tujuan paling penting bagi media massa adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, independensi media sangatlah penting. Independen dari otoritas politik, otoritas sosial atau bisnis, dan tidak ada bias personal.
Seiring pesat perkembangan teknologi komunikasi dan keterbukaan informasi, media baik media massa maupun media sosial mengalami kemajuan yang pesat. Saat ini media merupakan salah satu aspek penting bagi kehidupan manusia. Hampir di setiap sendi kehidupan baik individu maupun secara berkelompok, masyarakat sangat membutuhkan media informasi. Perkembangan media tersebut lebih banyak dipicu oleh banyaknya kebutuhan akan informasi yang cepat akurat dan dapat dipercaya.
Dalam perkembangan budaya dan teknologi tidak terlepas dari media yang ada. Bahkan pada momen kontestasi pemilihan umum baik itu pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah hingga kontestasi terendah yakni pemilihan kepala desa sekalipun.
media baik media massa maupun media sosial sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan budaya manusia saat ini. Setiap orang sangat membutuhkan media. Informasi yang ada di media menjadi kebutuhan pokok bagi individu, masyarakat, organisasi bahkan budaya suatu daerah.
Pengguna internet lampaui populasi Indonesia
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna.
Jumlah pengguna internet tersebut setara dengan 78,19% dari total populasi Indonesia yang sebanyak 275,77 juta jiwa. Persentasenya lebih tinggi 1,17% poin dibandingkan pada 2021-2022 yang sebesar 77,02%. Sedangkan rata-rata durasi penggunaan internet di Indonesia yang selama 462 menit atau 7 jam 42 menit per hari, berdasarkan data We Are Social.
Persentase jumlah pemilih pada Pemilu 2019
Sementara persentase jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari total pemilih terdaftar pada Pemilu 2019 sangatlah tinggi. Secara nasional, angka partisipasi pemilih Pemilu 2019 itu ialah 81 persen. Yakni, ada 158.012.506 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dari keseluruhan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 199.987.870 orang.
Tingkat partisipasi pemilih itu melampaui target angka partisipasi KPU RI, yakni 77,5 persen. Juga meningkat signifikan dibanding partisipasi pemilih pada Pileg (Pemilihan Legislatif) 2014 sebesar 75,10 persen, dan Pilpres (Pemilihan Presiden) 2014 sebanyak 69,58 persen.
Artinya apa, jumlah pengguna internet di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan masifnya keterbukaan informasi. Jika kita kaitkan dengan peningkatan partisipasi pemilu. Tentu menjadi angin segar bagi penyelenggara pemilu untuk lebih mengedepankan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilu 2024 mendatang, khususnya para pemilih generasi milenial dan generasi Z.
Media sebagai rujukan sumber informasi
Lalu dimana peran media? Media terdiri atas pers dan non pers. Media pers menghasilkan produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat dengan etika jurnalistik. Sedangkan media non pers menghasilkan produk informasi/non pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan etika jurnalistik.
Sejauh mana keterlibatan media pers dalam pemilu 2024? Pasal 3 UU No.40 tahun 1999 tentang pers berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Artinya, selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting pemilu 2024.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Ihsan Hamid, menilai media massa memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan dia saat diskusi Peran Publik dan Insan Pers Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Pemilu Serentak 2024 bersama KPU NTB dan Ketua PWI NTB di Mataram beberapa waktu lalu.
Ia menilai peran media sangat penting karena berfungsi sebagai penyampai informasi, edukasi dan juga penangkal hoaks kepada publik. "Karena kita berbicara pemilu, maka bagaimana peran media itu dalam menyukseskan semua tahapan Pemilu 2024. Media tidak hanya dalam menyebarkan informasi, edukasi tapi juga menangkal hoaks," katanya.
Oleh karena itu, peran media massa untuk menyampaikan proses verifikasi faktual tersebut sangat diharapkan sehingga bisa diketahui secara luas oleh publik. Selama proses pemilu dikawal media dan proporsional maka kerja-kerja penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu itu bisa lebih mudah.
Surat edaran dewan pers terkait pemilu 2024
Dewan Pers sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022, tentang kemerdekaan pers yang bertanggung jawab untuk Pemilu 2024 yang berkualitas.
Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan. Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk non aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.