KabarIndonesia.id — Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan kedepannya Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua Agama bukan hanya untu umat muslim saja. Menurutnya, KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag Yaqut dilansir dari laman Kemenag, Senin (26/02).
Pasalnya menurut Yaqut Cholil Qoumas, selama ini masyarakat non muslim melakukan pencatatan pernikahan di kantor pencatatan sipil,padahal tersebut harusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tambahnya.
Menag mengatakan, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Selain itu, Menag berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dimanfaatkan menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” jelas Menag.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengungkapkan, wacana KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” terangnya.
“Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” pungkasnya.