KabarIndonesia.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bakal segera menerbitkan edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Surat edaran tersebut akan berisi imbauan dan paduan bagi perusahaan dalam membayar THR tpekerja.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” ungkapnya, Senin, (18/03).
Ia mengatakan, pemberian THR bertujuan untuk meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” katanya.
Lebih lanjut, Ida menuturkan dalam waktu dekat Kemnaker akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.