News  

Menkominfo Tersangka Korupsi BTS, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Menanggapi hal tersebut, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum dalam kasus hukum yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. 

"Ya kita harus menghormati proses hukum yang ada," ujar Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, (19/05). 

Jokowi meyakini, Kejaksaan Agung bekerja dan bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan Agung juga dinilai akan transparan dalam menangani kasus hukum tersebut. 

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus hukum ini," ungkapnya. 

Terkait jabatan Plate sebagai Menkominfo, Presiden menyebut bahwa ia telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (plt). "Plt-nya Pak Menko Polhukam," pungkasnya.