KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT untuk segera memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala OJK Nusa Tenggara Timur (NTT), Japermen Manalu, dalam acara Media Gathering semester II tahun 2024 yang digelar di Kota So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Pada Hari Selasa (10/12/2024).
Dalam sambutannya, Japermen menegaskan bahwa Bank NTT harus mematuhi ketentuan modal inti yang ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2024. Bank NTT, yang kini menjadi salah satu bank terbesar di wilayah NTT, dituntut untuk memenuhi ketentuan ini agar dapat terus berkembang dan bersaing secara sehat di sektor perbankan.
“Menurut regulasi yang berlaku, modal inti Bank NTT harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2024,” ujar Japermen. Ia juga menekankan pentingnya Bank NTT untuk menjadi pemimpin di tingkat regional, yaitu dengan menjadi ‘regional champion’.
Hal ini berarti bahwa Bank NTT harus bisa memimpin pasar di wilayah Nusa Tenggara Timur, sehingga kemampuan keuangannya harus cukup solid dan tidak boleh kurang dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh otoritas perbankan.
Saat ini, Bank NTT baru memiliki modal inti sebesar Rp2,3 triliun, masih kurang sekitar Rp600 miliar dari ketentuan yang harus dipenuhi. Kekurangan tersebut jelas menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan, mengingat keberadaan modal inti yang memadai sangat penting untuk kelangsungan operasional dan daya saing bank.
Japermen juga menyoroti potensi dampak negatif dari kekurangan modal inti Bank NTT yang belum mencapai angka Rp3 triliun.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah berkurangnya kemampuan Bank NTT untuk menggaji karyawan secara layak dan mempertahankan profesionalisme para pengurus.
Sebagai lembaga keuangan yang melayani masyarakat luas, Bank NTT perlu menunjukkan kestabilan dan kredibilitas di mata publik.
Kekurangan modal inti yang terus berlanjut juga dapat mempengaruhi kemampuan bank dalam memberikan pinjaman dan melaksanakan program-program sosial yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Bank NTT untuk segera mengatasi masalah ini agar tetap dapat beroperasi dengan baik.
Untuk memenuhi ketentuan modal inti, para pemegang saham Bank NTT telah sepakat untuk mengalokasikan sebagian dividen yang diterima dari laba tahun lalu dan tahun berjalan sebagai modal disetor.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi sementara guna menambah modal inti Bank NTT. Namun, Japermen mengungkapkan bahwa komitmen tersebut tidak sepenuhnya dijalankan dengan lancar.
Beberapa pemegang saham mengalami kendala keuangan yang cukup signifikan, yang menyebabkan proses penambahan modal menjadi terhambat.
Salah satu sumber modal yang paling potensial adalah setoran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT. Sayangnya, menurut Japermen, setoran modal dari APBD juga tidak berjalan optimal.
Hal ini membuat Bank NTT semakin terdesak untuk mencari alternatif lain agar modal intinya bisa segera memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Bank NTT sempat menjajaki kerja sama usaha bersama (KUB) dengan Bank DKI sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat modal inti.
Namun, proses ini terhenti di tengah jalan karena adanya pergantian pengurus dan gubernur di NTT. Keputusan pergantian pengurus ini menghambat rencana tersebut dan membuat kerja sama dengan Bank DKI batal dilanjutkan.
Tentu saja, keputusan ini menjadi kendala bagi Bank NTT yang tengah berupaya mencari mitra yang dapat membantu meningkatkan modal inti. Tetapi, meskipun rencana ini gagal, upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti tetap berlanjut.
Dalam hal ini, Bank NTT kini tengah mencari alternatif kerja sama yang lebih realistis dengan institusi lain yang lebih stabil dan memiliki komitmen yang jelas.
Sebagai langkah alternatif, Bank NTT kini telah menjalin komunikasi dengan Bank Jatim, yang dianggap sebagai mitra potensial untuk membantu Bank NTT memenuhi ketentuan modal inti.
Japermen menilai bahwa kerja sama dengan Bank Jatim memberikan harapan baru bagi masa depan Bank NTT. Rencananya, pada tanggal 16 Desember 2024 mendatang, Bank Jatim akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk menyetujui perjanjian KUB dengan Bank NTT.
“Dengan dukungan Bank Jatim, Bank NTT memiliki peluang besar untuk selamat dan tetap menjadi kebanggaan Nusa Tenggara Timur,” kata Japermen. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini bisa menjadi kunci bagi Bank NTT untuk memperkuat modal intinya dan menjaga eksistensinya sebagai bank milik masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Japermen juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan modal inti Bank NTT untuk menjaga komitmen mereka. Hal ini termasuk pemegang saham mayoritas yang memiliki peran penting dalam menyukseskan upaya ini.
Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar Bank NTT bisa memenuhi ketentuan yang berlaku dan tetap dapat bersaing dengan bank-bank lainnya di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi yang masih terasa hingga saat ini.
Dia juga menegaskan bahwa Bank NTT, sebagai bank milik masyarakat, memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur yang berbasis kepulauan. Untuk itu, keberlanjutan dan daya saing Bank NTT harus menjadi prioritas bersama.
Dengan berbagai upaya yang tengah dilakukan, baik dari pemegang saham maupun pihak terkait lainnya, Bank NTT diharapkan dapat segera memenuhi ketentuan modal inti yang berlaku.
Hal ini bukan hanya untuk kepentingan bank itu sendiri, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang bergantung pada keberadaan Bank NTT.
Dukungan terhadap Bank NTT sangat penting agar bank ini tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah.
(Sumber: kabarjawa.com)