OJK Imbau Lembaga Jasa Keuangan Tingkatkan Kehati-hatian Hadapi Perlambatan Ekonomi

Ilustrasi - Gedung OJK

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga jasa keuangan (LJK) untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko, guna mengantisipasi dampak perlambatan ekonomi yang dapat memengaruhi kinerja sektor non-bank, seperti dana pensiun dan industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi bisa berdampak negatif terhadap dana pensiun dan asuransi. Untuk dana pensiun, Ogi menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang melambat dapat menurunkan imbal hasil investasi, yang pada gilirannya mengurangi kemampuan dana pensiun untuk memenuhi kewajiban di masa depan.

“Untuk dana pensiun, pertumbuhan ekonomi yang melambat bisa menurunkan imbal hasil investasi, mengurangi kemampuan dana pensiun untuk memenuhi kewajiban di masa depan,” kata Ogi.

Sedangkan bagi industri asuransi, perlambatan ekonomi dapat memengaruhi hasil investasi produk unit link dan meningkatkan risiko klaim atau penarikan tunai. Daya beli masyarakat yang menurun juga berpotensi mengurangi permintaan produk asuransi, terutama yang berbasis investasi.

“Dampak ini menuntut LJK non-bank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan berinovasi dalam produk mereka,” ujar Ogi.

Perlambatan ekonomi global yang dipengaruhi oleh kebijakan tarif impor Amerika Serikat dan perang dagang Amerika-China semakin memperburuk proyeksi pertumbuhan ekonomi. Sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti Bank Dunia (World Bank) dan International Monetary Fund (IMF), merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini, dari 5,1 persen menjadi 4,7 persen, sementara prediksi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) turun dari 5,2 persen menjadi 4,9 persen.

Meskipun demikian, OJK mencatat adanya kenaikan pada aset industri asuransi yang meningkat 1,03 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp1.130,05 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025. Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan aset asuransi komersil sebesar 1,15 persen yoy menjadi Rp920,25 triliun, serta peningkatan aset asuransi nonkomersil yang naik 0,54 persen yoy menjadi Rp221,45 triliun.

Industri dana pensiun juga mengalami peningkatan total aset sebesar 5,94 persen yoy menjadi Rp1.511,71 triliun. Aset program pensiun sukarela tercatat sebesar Rp381,13 triliun, meningkat 2,36 persen yoy, sementara aset program pensiun wajib mencapai Rp1.130,58 triliun, tumbuh 7,20 persen yoy.

OJK terus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan risiko di tengah tantangan ekonomi global yang semakin bergejolak, serta mendesak lembaga jasa keuangan untuk beradaptasi dengan kondisi pasar dan memperkuat inovasi produk demi menjaga stabilitas sektor keuangan.