KabarMakassar.com — Intang Warga Desa Cinong Kelurahan Tonrokassi Kabupaten Jeneponto, Sulsel melaporkan seorang polisi ke Polda Sulsel karena telah melakukan penggeledahan ke rumahnya pada Kamis 31 Januari 2018 malam.
Warga bernama Intang ini melaporkan terjadinya peristiwa/perkara pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AlPDA berinisial RA (Ba Unit Reskrim Pokes Jeneponto) yang telah melakukan penggerebekan dan melakukan pengrusakan di rumah pelapor yang mana pokok permasalah tidak diketahui sebelumnya.
Akibat penggerebekan, lanjutnya pintu rumah dan pagar rusak. Selain itu, korban kehilangan uang berjumlah Rp13.600.000, HP. 3 (tiga) buah, (1) satu TV, Jam tangan 1(satu) buah, 6 (enam) unit sepeda motor, 1(satu) unit set alat Elekton Musik.
Saat ditemui di salah satu Cafe di jalan Hertasning Intang yang menjadi korban menceritakan kepada media kronologis penggerebekan yang dilakukan oleh oknum polisi yang berjumlah sekitar 20 orang.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 31 Januari 2018 sekitar 03.00 Wita pagi. "Saat kejadian awalnya datang gedor pintu , terus gerbang Rumah saya juga dirusak," ungkap Intang
Waktu kejadian, lanjutnya RA sempat berbincang bersama korban di depan rumah, dan tanpa korban sadari ternyata anggota yg lainnya masuk lewat belakang untuk menggeledah kamar korban.
"Saya kaget karena pada saat RA datang bersama polisi lainnya langsung saja masuk ke kamar saya lewat belakang rumah dan mengambil uang saya" ujarnya.
Sebelumnya, RA dilaporkan bukan hanya sekali melakukan kejadian seperti itu ada beberapa korban yang juga sering di minta uangnya dengan dalih akan memenjarakan korban apabila tidak memberikan uang.
Beberapa korban yang telah diambil uangnya yakni Irfan Sabang, Saharuddin, Bahar, dan Irfan. (*)