KabarMakassar.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa, di Cafe Lino, Jalan Ishak Iskandar Jeneponto, Rabu 31 Januari 2018.
Sosialisasi ini terkait proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018. Turut hadir dalam kegiatan Sosialisi Panwaslu Kabupaten Jeneponto semua elemen masyarakat yakni para pengurus Partai Politik, LSM, Pers, aktivis, tokoh masyarakat, dan Panwascam Divisi Hukum di jajaran Panwaslu Jeneponto.
Ketua Panwaslu Jeneponto, Saiful mengatakan, terima kasih kepada semua elemen yang telah menghadiri undangan kami. Menurutnya, tahun 2018 ini merupakan tahun politik.
"Ada beberapa Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada sebanyak 171 daerah. Termasuk didalamnya Kabupaten Jeneponto yang akan melaksanakan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan," ujarnya.
Proses pemilu ini beberapa tahapan telah dilakukan yaitu pemuktahiran data pemilih pendaftaran pasangan calon. Harapan kami Kepada semua stakeholder yang hadir, mari kita sama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu,agar berjalan aman dan damai. Salah satu tugas pengawas pemilu adalah melakukan pencegahan dan penindakan," jelas Saiful.
Sedangkan, Pimpinan Bawaslu Sulsel Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan (HPP), Asri Yusuf mengucapkan terima kasih karena diberikan kesempatan hadir dihadapan para peserta sosialisasi.
"Pengawas pemilu aktif melakukan pencegahan. Termasuk aktif terkait tata cara, Aktif juga dalam Penanganan laporannnya, Masyarakat diharapkan menyampaikan laporan, Penyelesaian sengketa itu passif. Keputusan KPU yang merasa dirugikan terhadap persoalan pemliu," tutur Pimpinan Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf.
Objeknya itu, lanjutnya keputusan KPU yang bersifat individual dan ada orang yang dirugikan.
"Ada juga keputusan KPU yang konflit yang tidak menunjuk orang. Yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah KPU Provinsi. Eksekutor itu Bawaslu Provinsi. Jenis sengketa antara peserta, dan peserta dengan penyelenggara pemilu, dan hal-hal lain," ujarnya.
Menurutnya, ada keputusan KPU yang dijadikan bukti. Kalau masih ada yang mau diperbaiki paling lambat tiga hari setelah masuk laporan. Ada juga sengketa terkait suara sah dan tidak sah. Kewenangan itu ada ditangan Panwaslu Kabupaten, dan ditindaklanjuti Bawaslu.
"Sengketa musyawarah selama 12 hari. Tidak boleh menunggu besok atau lusa karena persoalan waktu, Ini harus cepat," ucapnya.
Disela itu, kata dia Panwaslu menawarkan yang bisa disepakati. Idealnya mediasi karena pengawas pemilu jangan sampai ada yang bertentangan dengan Undang-undang. Putusan pengawas pemilu final dan mengikat bagi KPU," tegasnya.
Ditempat yang sama, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Edi Suprianto mengatakan, sengketa tata usaha negara itu khusus, hakimnya juga khusus. "Jadi persoalan apa yang menjadi sengketa pemilihan. Sebetulnya tugas Bawaslu dan Panwaslu itu tugas hakim.
Tetapi, sebenarnya dia bukan hakim. Sengketa timbul dengan calon tentang penetapan Paslon.
"Tergugatnya KPU terkait keputusannya. Termilnologinya itu putusan. Apa yang menjadi dipersoalkan tentang keputusan KPU penetapan paslon," kata Edi Suprianto.
Dalam kesempatan ini, hadir juga Pimpinan Panwaslu Jeneponto, Hamka Lau, dan Sampara Halik, Ketua KPU Jeneponto Muh. Alwi, Hakim PTUN makassar Edi Suprianto. (*)