PDSK Plus: Solusi Relokasi untuk Warga Terdampak Pembangunan IKN

DOC: (IKN-POS)

KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak hanya membawa dampak positif bagi pembangunan infrastruktur nasional, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh proyek besar ini.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus, yang dirancang untuk memberikan solusi terbaik bagi warga yang akan terdampak pembangunan IKN.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berada di bawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto, menjelaskan bahwa PDSK Plus menawarkan pendekatan yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing masyarakat yang terdampak.

Beberapa warga akan menerima ganti rugi, sementara sebagian lainnya akan diberikan tempat tinggal baru sebagai bagian dari upaya relokasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Iwan, skema ini sudah dilaksanakan dengan pendekatan pengendalian dampak sosial yang lebih komprehensif. “Untuk yang terdampak, itu sudah ada pendekatan dengan PDSK plus, pengendalian dampak sosial secara plus.

Ada yang bentuknya ganti rugi, tapi ada juga yang harus kita bangun rusun,” ujar Iwan saat rapat bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Proses pembangunan rumah susun (rusun) ini saat ini tengah berada dalam tahap tender. Proyek pembangunan rusun ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terkena dampak langsung dari pembangunan IKN.

Menurut data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, proyek pembangunan rusun ini memiliki nilai pagu sebesar Rp 104,03 miliar, dengan alokasi anggaran 2024 sebesar Rp 10,4 miliar dan sisanya untuk 2025 sebesar Rp 93,62 miliar.

Meskipun proyek ini masih berada dalam masa sanggah, pemerintah memastikan bahwa pembangunan rusun akan menjadi prioritas utama untuk relokasi warga yang terdampak, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa diabaikan dalam proses ini.

Selain pembangunan rusun, Iwan juga menambahkan bahwa sebagian warga yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dana kerohiman sebagai kompensasi.

Dana kerohiman ini akan diberikan kepada warga yang tidak menerima tempat tinggal baru, sebagai bentuk penggantian atas kerugian yang mereka alami akibat proses relokasi. “Itu gantinya bukan rumah.

(Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam dana kerohiman,” jelas Iwan. Namun, Iwan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran dana kerohiman tersebut.

Meski demikian, mekanisme pemberian dana kerohiman ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kompensasi untuk warga terdampak pembangunan IKN.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat menerima kompensasi yang sesuai dengan hak-hak mereka. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur IKN, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat yang terdampak tetap diperhatikan.

Iwan juga menegaskan bahwa tujuan utama dari skema PDSK Plus ini adalah untuk menciptakan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat yang terkena dampak langsung dari proyek pembangunan IKN. “Jangan sampai membangun IKN-nya saja, tetapi masyarakat yang terdampak tidak mendapat perhatian,” tegas Iwan.

Dengan adanya perhatian dan upaya yang serius dari pemerintah, diharapkan masyarakat yang terkena dampak langsung dapat merasakan manfaat dari proyek ini, baik melalui pembangunan rusun maupun melalui pemberian dana kerohiman yang dapat membantu mereka untuk memulai kehidupan baru di tempat yang lebih layak.

Pembangunan IKN tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ibu kota yang baru dan modern, tetapi juga untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak. Skema PDSK Plus yang diluncurkan oleh pemerintah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan proses transformasi yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan solusi yang ditawarkan melalui pembangunan rusun dan dana kerohiman, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat merasa dilindungi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih kesejahteraan dalam proyek besar ini.

(Sumber: kabarkalimantan.id)