News  

Pegawai Jakpus Jalani Rapid Test Antigen COVID-19

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.com–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar rapid test antigen untuk seluruh hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat. Rapid test ini wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Rabu, 4 November 2020 melaksanakan kegiatan rapid test antigen, swab test massal yang diikuti oleh seluruh hakim, pegawai dan tenaga honorer, dan yang sudah terlanjur cuti akan dilakukan tes rapid antigen swab di AIC Laboratorium n Clinic Kuningan sebelum hari Jumat 6 November 2020," ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Rabu (4/11).

Rapid test digelar di Auditorium PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, pukul 09.00 WIB. Mereka yang dirapid pertama adalah hakim, lalu pejabat struktural, panitera pengganti, staf, satpam hingga helper.

Bambang mengatakan PN Jakpus juga menyediakan swab test jika ada hakim atau pegawai PN yang reaktif Corona. Saat ini pemeriksaan masih berjalan.

"Apabila dalam pemeriksaan sampel rapid test anti gen terdapat hasil pemeriksaan reaktif, maka telah di sediakan fasilitas swab test," kata Bambang.

"Adapun hasil lab rapid dan swab akan disampaikan kepada masing-masing peserta maksimal H+2," tambahnya.

Pada bulan lalu, PN Jakpus sempat dilockdown karena 61 orang reaktif COVID-19. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

PN Jakpus di-lockdown hingga 16 Oktober 2020 karena banyak hakim hingga pegawai PN Jakpus yang reaktif COVID-19.

"Bahwa sehubungan dengan hasil akhir pemeriksaan rapid test dan swab test Selasa, 6 Oktober 2020, yang semula pegawai PN Jakarta Pusat Reaktif berjumlah 40 orang, maka meningkat menjadi 61 orang, termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan cleaning service, sehingga telah dilakukan swab test kepada 61 orang tersebut," ujar Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Rabu (7/10).

Bambang mengatakan semula PN Jakpus ditutup hingga 9 Oktober 2020, kini diperpanjang sampai 16 Oktober 2020. Perpanjangan ini sudah sepengetahuan PT DKI Jakarta.

"Selanjutnya, yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020, sampai 9 Oktober 2020, menjadi terhitung hari ini Rabu, 7 Oktober 2020, sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020, sehingga PN Jakarta Pusat aktif kembali Senin, 19 Oktober 2020," ucap Bambang.

Terkait hasil swab test 61 orang tersebut, Bambang mengatakan hasil tes akan keluar dua hingga tiga hari ke depan. Dia berharap hasil swab 61 orang yang reaktif Corona itu negatif.

Meski begitu, PTSP PN Jakpus masih akan menangani pendaftaran perkara yang sifatnya mendesak. Saat ini semua pegawai PN Jakarta Pusat melakukan work from home (WFH).

"Selanjutnya telah dijawab oleh Pengadilan Tinggi DKI melalui suratnya No W10-U/8613/KP.04.2/10/2020, tanggal 6 Oktober 2020, yang pada pokoknya menyetujui untuk dilakukan lockdown PN Jakarta Pusat, dan dilaksanakan work from home (WFH) untuk seluruh Aparatur Pengadilan PN Jakarta Pusat selama lockdown tersebut," jelas Bambang.