Pemkab Sukoharjo Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa

DOC: (IST)

KabarIndonesia.id — Pada Hari Kamis (05/12/2024), Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar evaluasi pengelolaan bantuan keuangan kepada 167 desa di seluruh wilayah Sukoharjo untuk tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Menara Wijaya, Lantai 10, dan menjadi langkah penting Pemkab Sukoharjo dalam mewujudkan kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan desa.

Evaluasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Sukoharjo untuk memastikan pengelolaan dana desa yang efisien dan tepat sasaran.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Agustinus Setyono, membuka kegiatan ini dengan menekankan pentingnya pengelolaan bantuan keuangan yang baik oleh kepala desa.

“Untuk Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun berikutnya, kami harapkan Bapak/Ibu Kepala Desa segera memproses pencairannya. Segera melaksanakan sesuai peruntukannya dan segera menyusun laporan pertanggungjawabannya,” ujar Agustinus.

Dalam pesan tersebut, Agustinus mengingatkan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab penuh, baik secara formal maupun material, terhadap bantuan yang diterima oleh desa.

Dengan adanya pengelolaan yang transparan dan akuntabel, diharapkan tujuan besar pemkab, yaitu peningkatan kapasitas kelembagaan desa, dapat tercapai.

Bantuan keuangan ini merupakan bagian dari program unggulan Pemkab Sukoharjo yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas desa dan kelurahan melalui alokasi dana yang diberikan kepada lembaga desa, kelurahan, dan RT.

Program ini tidak hanya sekadar aliran dana, tetapi juga sebuah upaya untuk mendorong desa menjadi lebih mandiri dan mampu mengelola sumber daya secara optimal.

Penting untuk dicatat bahwa desa dan masyarakat desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi mereka adalah subjek atau pelaku utama dalam pembangunan itu sendiri.

Sebagai bagian dari upaya mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, desa diberikan kewenangan untuk mendefinisikan dan menentukan kebutuhannya sendiri. Hal ini semakin memperkuat konsep kemandirian desa yang selama ini menjadi fokus Pemkab Sukoharjo.

Agustinus Setyono juga menjelaskan, “Desa dan masyarakat desa adalah subjek atau pelaku dari pembangunan, sehingga desa diberi kewenangan untuk dapat mendefinisikan kebutuhannya sendiri.”

Hal ini menunjukkan perubahan paradigma dalam kebijakan pemerintahan yang lebih mengedepankan peran aktif desa dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya.

Pemkab Sukoharjo telah mendorong desa untuk lebih mandiri dengan memberi kebebasan dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan.

Melalui bantuan keuangan ini, desa diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkan dana secara efektif, sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pedesaan.

Kegiatan evaluasi ini, yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Tidak hanya sekadar mencairkan dana, tetapi bagaimana dana tersebut bisa memberikan dampak positif bagi kemajuan desa menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi ini.

DPMD juga memastikan bahwa kepala desa dan perangkat desa mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan bantuan keuangan dengan baik.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukoharjo, serta kepala desa beserta perangkat desa yang mengampu bantuan keuangan.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan desa dalam mengelola sumber daya yang ada.

Kepala desa memegang peranan yang sangat penting dalam keberhasilan program bantuan keuangan ini. Mereka adalah garda terdepan dalam implementasi kebijakan dan pengelolaan anggaran yang datang ke desa.

Oleh karena itu, kepala desa diharapkan memiliki pemahaman yang baik terkait mekanisme pencairan dan pelaporan keuangan.

Pemkab Sukoharjo memberikan perhatian lebih agar kepala desa mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

Tanggung jawab kepala desa bukan hanya terbatas pada administrasi, tetapi juga pada pemanfaatan dana untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Keberhasilan pengelolaan dana desa sangat bergantung pada kemampuan kepala desa dan perangkatnya dalam merencanakan dan menjalankan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Bantuan keuangan yang diberikan kepada desa seharusnya tidak hanya dilihat sebagai dana yang datang dari pemerintah, tetapi sebagai sarana untuk memperkuat kapasitas kelembagaan desa itu sendiri.

Pemkab Sukoharjo ingin memastikan bahwa desa memiliki kemampuan untuk mengelola dan merencanakan pembangunan secara mandiri.

Evaluasi ini merupakan salah satu langkah untuk memastikan bahwa setiap dana yang diberikan bisa dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan desa-desa di Sukoharjo dapat terus berkembang dan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk terus mendampingi desa dalam mengelola bantuan keuangan dengan bijak, agar tujuan untuk mencapai kemandirian desa dapat terwujud.

Evaluasi pengelolaan bantuan keuangan yang diadakan oleh Pemkab Sukoharjo Pada Hari Kamis (05/12/2024) menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya kemandirian desa.

Melalui pemberian kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk merencanakan dan mengelola pembangunan, diharapkan desa dapat menjadi subjek utama dalam pembangunan.

Pemkab Sukoharjo juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, dengan kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan tersebut.

Dengan langkah ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Sukoharjo dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Sumber: kabarjawa.com)