KabarIndonesia.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar kegiatan fun run sejauh enam kilometer, Pada Hari Minggu (08/12/2024) dengan melibatkan 1.750 pelari.
Acara yang dimulai dari halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah ini tak sekadar mempromosikan gaya hidup sehat, tetapi juga menjadi ajang sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang turut berpartisipasi, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.
Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk menekan peredaran produk tembakau tanpa cukai.
“Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar Sumarno di sela-sela acara.
Sumarno menjelaskan, rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum karena tidak membayar cukai, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan.
Barang kena cukai seperti rokok harus memenuhi regulasi tertentu, termasuk membayar cukai sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
“Barang kena cukai adalah barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang lain serta lingkungan,” kata Sumarno.
Dia menambahkan, keberadaan rokok ilegal mengganggu upaya negara dalam mengendalikan dampak negatif rokok. Selain itu, produk tanpa cukai tidak berkontribusi terhadap pajak yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan infrastruktur.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Khoirul Hadzid, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk mengatasi dampak negatif konsumsi rokok.
“Tahun ini, Pemprov Jateng menerima DBHCHT sekitar Rp35 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program, seperti pengobatan kesehatan, kampanye pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi penegakan hukum, hingga pembayaran BPJS Kesehatan,” ungkap Khoirul.
Sebagian dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan olahraga seperti fun run dan aero run yang bertujuan menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat luas.
Khoirul mengungkapkan, selama 2024, pihaknya telah menindak sebanyak 105 juta batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah. Pada Hari Senin (09/12/2024), Bea Cukai Jateng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah akan melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 23 juta batang rokok ilegal.
“Kami akan membakar 23 juta batang rokok ilegal sebagai bentuk komitmen menekan peredaran produk ini,” katanya.
Selain itu, Khoirul menyoroti tingginya tingkat konsumsi rokok di Jawa Tengah, yang berada di peringkat ketiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Tingginya angka ini menunjukkan bahwa produk rokok, baik legal maupun ilegal, masih menjadi barang konsumsi utama bagi masyarakat.
Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Khoirul berharap sinergi antara Bea Cukai, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat.
Dukungan masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan kesadaran kolektif mengenai bahaya rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal memerlukan strategi komprehensif, mulai dari pengawasan peredaran, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum yang tegas.
Pemerintah dan masyarakat harus bersatu padu untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan berbagai aspek kehidupan.
Menurut data dari Bea Cukai, rokok ilegal sering kali masuk melalui jalur distribusi gelap, memanfaatkan celah pengawasan di daerah-daerah tertentu.
Beberapa produsen kecil bahkan memproduksi rokok tanpa cukai di lokasi terpencil untuk menghindari deteksi.
Selain itu, daya tarik harga murah menjadi salah satu alasan rokok ilegal tetap diminati konsumen, meskipun kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Konsumen cenderung mengabaikan dampak negatif, baik bagi kesehatan pribadi maupun perekonomian negara.
Ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Diponegoro, Dr. Rina Kusumaningtyas, menegaskan bahwa upaya memberantas rokok ilegal harus diiringi dengan edukasi intensif kepada masyarakat. “Kampanye seperti fun run ini efektif, tetapi harus ada tindak lanjut berupa penyuluhan langsung di daerah-daerah dengan konsumsi rokok tinggi,” ujarnya.
Langkah strategis pemberantasan rokok ilegal melibatkan beberapa hal:
- Penguatan Regulasi
Pemerintah perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap produksi serta distribusi rokok. - Edukasi Masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye terpadu yang melibatkan media massa, sekolah, dan komunitas lokal. - Penegakan Hukum
Tindakan hukum tegas terhadap produsen dan distributor rokok ilegal. - Kerja Sama Lintas Sektor
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri rokok legal, dan organisasi masyarakat untuk menciptakan solusi jangka panjang.
Dengan komitmen bersama, peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Selain melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal, upaya ini juga mendukung terciptanya sumber pendapatan negara yang lebih optimal.
(Sumber: kabarjawa.com)