News  

Pendaftaran Komisioner HAM Dibuka, Berikut Syarat lengkapnya

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mulai membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027.

Ini berkaitan Masa kerja Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 akan habis pada November 2022 mendatang

Saat ini sudah terpilih lima panitia seleksi (pansel) calon anggota Komnas HAM, yakni Mantan Dubes Luar Biasa RI untuk PBB Makarim Wibisono (Ketua), Mantan Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana (Wakil Ketua), Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra (Anggota), Guru Besar FH UI Harkristuti Harkrisnowo dan Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Pansel yang terdiri dari orang-orang berpengalaman ini diharapkan dapat memperoleh para calon anggota yang memiliki pengetahuan, komitmen, dan konsistensi terhadap pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Proses pendaftaran ini akan dibuka selama satu bulan dimulai 8 Februrari hingga 8 Maret 2022.

Ketua Pansel Anggota Komnas HAM, Makarim Wibisono dalam konferensi pers mengatakan bagi masyrakat indonesia dapat berpartisipasi dalam tahapan prosese seleksi 

"Segenap masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam proses seleksi,” sebut Makarim Wibisono Senin (7/2).

"Masyarakat yang bermintat dapat mengirimkan berkas lamarannya dalam bentuk soft copy ke www.komnasham.go.id/pendaftaran. Serta mengirimkan hard copy ke kantor Komnas HAM di Jakarta" tambahnya

Makarim juga mengatakan proses seleksi akan berlangsung sampai Agustus 2022 dengan melalui 6 tahap yaitu seleksi administrasi, tes tertulis dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, kesehatan, serta wawancara.

Selanjutnya, Anggota Pansel Anggota Komnas HAM Harkristuti Markrisnowo menyampaikan beberapa syarat untuk mengikuti seleksi.

Berikut syarat lengkapnya: 

1. Untuk Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:

  • Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM,
  • berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya,
  • berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga negara, atau
  • merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi

2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa

3. Mampu secara jasmani dan rohani

4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika

5. Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma Empat (D4), Sarjana (S1)

6. Berusia paling rendah 40 tahun, dan paling tinggi 65 tahun pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  • sekurang-kurangnya berpangkat pembina,
  • wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian disertai stempel dinas
  • tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dari pejabat yang berwenang,
  • bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM