KabarMakassar.Com — Berprofesi sebagai seorang peneliti lapangan sejak tahun 2011, Andi Sri Wulandani bertemu dengan seorang anak perempuan yang membuatnya sadar akan pentingnya pemahaman HAM bagi masa depan anak Indonesia.
"Di akhir tahun 2014, ketika saya melakukan survey terkait persepsi masyarakat seputar pemerintahan Pangkep. Saya bertemu seorang anak perempuan 6 Tahun yang mengalami celah bibir yang tidak sekolah karena malu oleh temannya. orang tua anak itu juga tidak mampu dan buta aksara," Tutur wanita yang kerap disapa dengan kak Dhany.
Dhany kemudian tergerak membantu operasi anak tersebut dengan menggandeng beberapa komunitas di Makassar. Kontribusinya terhadap pemenuhan Hak anak berlanjut hingga 2017.
"Tahun 2017, melalui laporan seorang kerabat saya, saya terjun lagi mendampingi anak perempuan usia 9 tahun kali ini kasusnya adalah kejahatan seksual. saya sangat sesali kejadian kejahatan seksual ini karena dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang seharusnya menjadi pengayom," Ungkapnya.
Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Kepsek Kota Makassar ini telah mendampatkan pendampingan hukum dari LBH Makassar dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun menurut Dhany, kasus ini masih terus dikawal.
"Perlu kita ketahui bahwa salah satu anak yang menjadi korban merupakan salah satu anak yang menjadi korban merupakan anak yang berprestasi di sekolah. dalam kondisi ini, anak itu tetap ujian dan mendapat ranking 1. tentu kita perlu memberi perhatian besar terhadap kasus ini," Tambahnya.
Menurut Dhany, banyaknya kasus pelanggaran atas hak asasi anak karena tidak ada pemahaman akan hak asasi anak secara khusus dan HAM secara umum.
"Tidak adanya rasa penghormatan atas hukum juga membuat para oknum tidak merasa bersalah melakukan tindakan kejahatan ini," Ungkapnya saat diwawancarai khusus oleh Tim Redaksi KabarMakassar.Com
"Anak-anak makassar adalah anak kita bersama. siapapun kita, darimanapun asal kita, tidak melihat latar suku, agama, tingkat pendidikan, maupun ekonomi kita bertanggung jawab menjaga dan melindungi anak dari tindakan pelanggaran atas hak asasi anak," Tutur Andi Sri Wulandani. (*)
Penulis : Muhammad Fajar Nur