KabarIndonesia.id — Kabar mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor yang mencapai hingga 66 persen baru-baru ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang kebingungan dengan skema kenaikan pajak ini. Pertanyaan pun muncul, apakah memang benar ada kenaikan pajak kendaraan bermotor? Untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jaya Abadi, memberikan penjelasan yang cukup lengkap.
Jaya Abadi menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan di tingkat provinsi justru tidak naik, melainkan malah mengalami penurunan. Ia menjelaskan, “Tarif pajak kendaraan di tingkat provinsi tak naik, malah turun. Dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen,” ujar Jaya pada Kamis, (19/12) Penurunan tarif pajak ini memberikan gambaran bahwa pajak kendaraan bermotor di Kalsel tidak mengalami kenaikan seperti yang banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Namun, Jaya juga mengungkapkan bahwa meskipun tarif pajak kendaraan di provinsi turun, yang menyebabkan peningkatan beban pajak yang dirasakan masyarakat adalah adanya pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Opsen ini merupakan pungutan tambahan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Jaya menjelaskan lebih lanjut, “Opsen naik sekitar 32 persen dari pokok pajak,” ungkapnya. Hal ini berarti bahwa tambahan opsen PKB ini menjadi faktor yang berkontribusi pada persepsi masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan yang signifikan.
Opsen sendiri adalah pungutan tambahan yang dikenakan dengan persentase tertentu berdasarkan pokok pajak kendaraan. Skema ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, sesuai dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang kini menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Perubahan ini mempengaruhi mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor dan pengaturan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rangka memastikan bahwa masyarakat memahami kebijakan baru ini dengan baik, Bapenda Kalsel telah melakukan sosialisasi terkait aturan baru mengenai opsen PKB. Sosialisasi ini dilaksanakan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalsel untuk memastikan bahwa informasi terkait kebijakan baru dapat tersebar dengan luas dan masyarakat tidak salah paham. Jaya menambahkan, “Opsen ini tanggung jawab bersama provinsi dan kabupaten atau kota,” yang menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan dan pengawasan opsen ini melibatkan kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalsel.
Meskipun ada peningkatan pada pungutan opsen, Jaya menekankan bahwa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi tetap berlaku, yang menunjukkan bahwa secara keseluruhan tarif pokok pajak kendaraan justru mengalami penurunan. Kebijakan ini tercatat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan dinamika lainnya. “Kenaikan opsen ini berdampak ke semua jenis kendaraan,” ujar Jaya, yang menunjukkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalsel.
Tidak hanya sektor pajak kendaraan bermotor, Jaya juga mengungkapkan bahwa sektor pajak lainnya juga mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif pajak ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi daerah dan perbandingan dengan provinsi-provinsi lain. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak daerah tidak hanya disesuaikan untuk sektor kendaraan bermotor, tetapi juga untuk sektor-sektor pajak lainnya, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan daerah.
“Kami akan sesuaikan tarif dari perda lama ke perda baru,” kata Jaya, mengindikasikan bahwa perubahan tarif pajak daerah ini akan diterapkan secara menyeluruh di semua sektor, termasuk sektor kendaraan bermotor. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mengenai skema kenaikan pajak kendaraan bermotor yang sebenarnya terjadi, serta mengapa hal ini terjadi. Sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat membantu mengurangi kebingungan di kalangan masyarakat dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan dalam kebijakan pajak daerah ini.
(Sumber: KabarKalimantan.id)