KabarIndonesia.id — Pemerintah membuka seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 untuk dua bidang pengawasan.
Adapun dua bidang pengawasan tersebut yakni:
1. Jabatan kepala eksekutif lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang sekaligus merangkap anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK.
2. Kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK.
Dijutip dari laman Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DKOJK) dari unsur pemerintah mewakili panitia seleksi lainnya, mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK.
“Pansel pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik, untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ungkap Menkeu.
Adapun proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Adapun syarat pendaftaran berdasarkan pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU P2SK, meliputi:
1. WNI,
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,
3. Cakap melakukan perbuatan hukum,
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023,
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan,
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih,
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” pungkas Menkeu.
Ketentuan pendaftaran secara lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.