KabarIndonesia.Id — Kota Malang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai lebih dari 97% dari jumlah penduduk Kota Malang atau sebanyak 918.091 jiwa.
Dari jumlah cakupan kepesertaan tersebut didominasi oleh peserta yang terdaftar dalam segmen PBI APBD. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Malang dalam mendukung keberlangsungan Program JKN serta untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Malang.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Malang dalam memberikan jaminan kesehatan untuk penduduk Kota Malang sehingga mencapai UHC. Hal ini sangat mendukung keberlangsungan Program JKN,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho, Selasa (29/11).
Wenan menambahkan, bahwa peserta JKN yang terdaftar dalam segmen PBI APBD maupun PBI APBN untuk dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya secara rutin.
Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif karena penetapan penduduk yang terdaftar dalam segmen PBI dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan maupun anggaran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kami berharap peserta JKN dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri dan rutin melalui kanal layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan sehingga apabila ada perubahan status kepesertaan dapat segera mengetahui,” tambah Wenan.
Peserta JKN termasuk juga peserta yang terdaftar dalam segmen PBI APBD maupun PBI APBN dapat melakukan pengecekan status kepesertaan maupun pengecekan data peserta seperti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu info peserta. Bagi peserta JKN yang belum memiliki Aplikasi Mobile JKN dapat mengunduh melalui Play Store maupun App Store.
“Saat ini Peserta JKN dapat melihat status kepesertaan maupun mengubah data kepesertaan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, jadi tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Misalkan ingin melihat FKTP yang terdaftar juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Apabila FKTP terdaftar terlalu jauh dari domisili dapat melakukan perubahan FKTP minimal 3 bulan dari perubahan FKTP sebelumnya,” jelasnya.