KabarMakassar.com — Sejumlah peserta Job Fair 2017 mengeluhkan prosedur syarat pendaftaran menjadi peserta pencari kerja yang dianggap tidak berpihak ke warga yang berdomisili diluar Kota Makassar.
Hal ini seperti dikeluhkan Ardi (24), salah satu peserta job fair ini yang merasa dipersulit dengan syarat yang diajukan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Lulusan Universitas Negeri Makassar (UNM) ini protes karena seluruh peserta Job Fair wajib memiliki kartu kuning atau AK-1 yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Makassar.
“Merasa dipersulit ka’ saya yang orang dari kampung, yang domisilinya bukan di Kota Makassar. Tidak punya Kartu Keluarga dan KTP Makassar sama ji itu toh” kesal Ardi saat ditemui crew KabarMakassar.com di sela-sela kegiatan Job Fair 2017 yang digelar di Panakkukang Square Makassar, Rabu 13 Desember 2017.
Dia mengaku belum mendaftar ataupun menyetor lamaran pekerjaan ke perusahaan yang diinginkan karena terkendala di pengurusan berkas. Hampir sebagian besar perusahaan yang menjadi peserta di bursa kerja itu mewajibkan setiap pelamar memiliki kartu kuning atau AK-1.
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. Musafir Pababari selaku mitra dalam kegiatan tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Rektor Musafir Pababari menegaskan tidak boleh ada batasan yang bisa menghambat seseorang dalam mencari pekerjaan.
“Tidak boleh diskriminatif dalam hal mencari kerja membedakan bahwa ini kulit putih atau kulit hitam, normatifnya tidak boleh ada diskriminasi dalam mencari tenaga kerja,” tegasnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan yang juga dikonfirmasi membenarkan hal tersebut bahwa dalam job fair ini ada sekitar 5.000 peluang kerja yang hanya merangkum semua orang-orang yang ada di Kota Makassar.
"Dalam artian ribuan peluang kerja yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar yang memang hanya diprioritas khusus warga kota yang domisili di Makassar saja," ujarnya (*)
Penulis: Sriwati Ilyas