KabarIndonesia.id — Menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, seluruh badan adhoc yang bertugas di bawah naungan KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah akan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan perlindungan sosial dan memastikan keselamatan kerja bagi para petugas yang terlibat dalam proses pemilihan umum tersebut.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Semarang, pada Rabu (13/11/2024). Menurut Nana, pemberian perlindungan jaminan sosial kepada petugas adhoc sangat penting, mengingat beberapa kejadian dalam Pemilu 2024 lalu yang menyebabkan sejumlah penyelenggara Pemilu adhoc meninggal dunia.
“Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” ujar Nana. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan dan kesejahteraan para penyelenggara Pemilu, mengingat tugas mereka yang penuh risiko dan membutuhkan dedikasi tinggi.
Sebagai langkah nyata, Pemprov Jateng telah memastikan bahwa penganggaran untuk perlindungan sosial kepada penyelenggara Pemilu adhoc sudah dimasukkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar seluruh petugas adhoc, baik di tingkat kabupaten maupun kota, mendapatkan perlindungan yang optimal selama melaksanakan tugas mereka.
Selain itu, Pj Gubernur Nana Sudjana juga menegaskan bahwa Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan agar seluruh petugas adhoc di Pilkada 2024 mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan memberikan rasa aman bagi petugas yang bekerja di lapangan.
Pemberian jaminan sosial kepada petugas adhoc ini juga sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024, yang mengatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu. Surat tersebut menginstruksikan perlindungan jaminan sosial untuk petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, guna memastikan mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja atau bahkan kematian.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Jateng. Ia menyambut baik kebijakan pemberian perlindungan jaminan sosial kepada para penyelenggara badan adhoc Pemilu. “Kami berharap agar KPU Jateng dapat memastikan bahwa seluruh petugas adhoc sudah ter-cover perlindungan jaminan sosial ini,” ujar Toha.
Toha juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi petugas adhoc, mengingat tugas mereka yang sangat vital dalam menjaga kelancaran proses pemilihan, serta risiko yang harus dihadapi selama pelaksanaan Pilkada. Ia meminta KPU Jateng untuk melakukan pemantauan dan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak terkait, agar setiap petugas yang bekerja di lapangan mendapatkan perlindungan yang memadai.
Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi tersebut terlindungi dengan baik. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemilu dan Pilkada dapat berlangsung dengan adil dan tanpa hambatan.
Dengan terdaftarnya seluruh petugas adhoc dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat mengurangi risiko dan memberikan jaminan atas keselamatan kerja mereka selama bertugas dalam Pilkada 2024. Pemprov Jateng berkomitmen untuk terus mendukung program perlindungan sosial ini, demi menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang.
(Sumber: kabarjawa.com)