KabarIndonesia.id — Peristiwa menarik terjadi di TPS 01 Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, yang menjadi perhatian pada Pemilihan Wali Kota Banjarbaru. Di tengah proses pemungutan suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan sebuah surat yang tidak biasa, yang kemudian diketahui sebagai “surat kaleng.”
Surat ini berisi kekecewaan terhadap demokrasi di Banjarbaru, yang tertulis dengan kalimat yang cukup tajam, “Rusak Demokrasi Banjarbaru dapatnya calon yang baru nih.” Isi surat ini mencerminkan kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap proses demokrasi di wilayah tersebut, meskipun penulis surat tersebut tidak diketahui identitasnya.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi siapa penulis surat kaleng tersebut, tetapi ada dugaan kuat bahwa surat itu berasal dari pemilih setempat. Hal ini didasari oleh fakta bahwa surat kaleng tersebut diselipkan dalam surat suara Pilkada Wali Kota Banjarbaru. Kejadian ini menarik perhatian karena surat kaleng yang diselipkan di dalam surat suara menunjukkan ekspresi rasa tidak puas yang dilakukan dengan cara yang cukup tidak biasa dan mencolok.
Selain surat kaleng, petugas KPPS juga menemukan beberapa surat suara yang sengaja dirusak. Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya surat suara yang dilubangi pada gambar wajah pasangan calon Lisa Halaby-Wartono.
Kerusakan pada surat suara ini menunjukkan adanya niat untuk menggagalkan atau mendistorsi hasil pemungutan suara, meskipun tujuan pasti dari tindakan tersebut tidak dapat dipastikan. Selain itu, ada juga surat suara yang dinyatakan tidak sah karena pemilih mencoblos lebih dari satu gambar pasangan calon, yang jelas bertentangan dengan aturan pemilu.
Menanggapi hal ini, Ketua KPPS TPS 01 Guntung Paikat, Muhammad Kusuma, mengungkapkan bahwa temuan surat kaleng tersebut telah segera dikoordinasikan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Guntung Paikat.
“Kemungkinan besar, kami akan berkoordinasi dengan PPS kelurahan untuk melaporkan hal itu,” ujarnya, menunjukkan bahwa pihak penyelenggara pemilu serius menangani kejadian ini. Koordinasi dengan PPS kelurahan sangat penting untuk memastikan bahwa temuan tersebut tercatat dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam sistem pemilu.
Kusuma juga mengungkapkan bahwa meskipun temuan surat kaleng ini terkesan menarik dan tidak biasa, ia menilai bahwa hal ini bukanlah kejadian luar biasa, melainkan sebuah bentuk ekspresi atau suara masyarakat.
“Namanya suara dari masyarakat,” ujarnya, yang menunjukkan sikap terbuka terhadap beragam bentuk partisipasi dan pendapat masyarakat, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak konvensional. Ini mengindikasikan bahwa meskipun tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan pemilu, surat kaleng tersebut adalah bentuk pengungkapan kekecewaan dari sebagian warga.
Di TPS 01 Guntung Paikat, terdapat total 492 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pada hari pemungutan suara tersebut, tercatat 318 pemilih yang hadir. Dari jumlah tersebut, hanya 77 suara yang sah untuk pasangan calon Lisa Halaby-Wartono, sementara sisanya, sebanyak 243 suara, dinyatakan tidak sah.
Jumlah suara tidak sah yang cukup besar ini sebagian besar disebabkan oleh temuan surat suara yang telah dirusak, baik itu dengan cara dilubangi atau dicoblos lebih dari satu gambar paslon, sehingga menyebabkan suara tersebut tidak dihitung.
Meskipun demikian, temuan surat kaleng dan surat suara yang tidak sah tersebut tidak serta-merta merusak keseluruhan proses pemilihan di TPS 01 Guntung Paikat. Proses pemilihan tetap berlangsung dengan lancar meskipun terdapat beberapa gangguan terkait surat suara. Pihak KPPS dan PPS tetap berupaya untuk menjaga kelancaran proses demokrasi dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam hal distribusi dan pengelolaan surat suara di setiap TPS.
Walaupun tindakan seperti surat kaleng dan perusakan surat suara merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks demokrasi, hal ini tetap menjadi cerminan dari dinamika politik yang terjadi di lapangan, serta menggambarkan adanya ketidakpuasan sebagian pemilih terhadap proses pemilihan.
Temuan ini menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu di seluruh Indonesia, termasuk dalam hal pengelolaan logistik pemilu seperti surat suara dan pengawasan di TPS.
(Sumber: kabarkalimantan.id)