KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Polda Sulsel kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil operasi pekat dan operasi lilin 2019.
Ribuan botol Barang bukti minuman keras (miras) yang dimusnahkan di halaman Mapolres Sidrap, Senin (30/12) dari Satresrim sebanyak 473 botol dari berbagai merk, Satnarkoba, 648 botol miras dan dari Satsabhara sebanyak 945 botol miras.
"Selain miras itu, ada juga minuman keras tradisional Ballo sebanyak 304 liter dan 12 knalpot yang turut dimusnahkan menggunakan alat berat," ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono.
Tak hanya itu kata Budi, selain miras, juga turut dimusnahkan 56 knalpot racing yang selama ini sangat meresahkan masyarakat akibat suaranya yang bising.
"Miras yang dimusnahkan berbagai merek seperti singaraja, lavormik, angker, tora-tora anggur hitam kolesom orangtua, anggut merah dan merk dayak, bir hitam, kopran, drum beer, kolesom besar, kereta wiski, marten, lapor, anker stouk besar dan kecil" jelasnya.
Kata dia, yang dimusnahkan saat ini hanya 266 botol miras, selebihnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap sebagai barang bukti.
Sementara itu, Bupati Sidrap, Dollah Mando dalam sambutannya dalam pemusnahan bb itu harapkan agar kegiatan seperti ini dilakukan terus menurus, termasuk di kejaksaan dan Dandim. Semua pihak diharapkan ambil bagian dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pembinaan.
Pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri Dandim 1420 Sidrap, J. P. Situmorang, Kajari Sidrap Djasmaniar, dari Pengadilan Negeri Sidrap dan sejumlah undangan.