PP Nomor 25/2024, Izinkan Ormas Keagaaman Kelolah Tambang

Ilustrasi tambang. (Foto: Istok).

KabarIndonesia.id — Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 (PP Nomor 25/2024) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Presdien Jokowi pada 30 Mei 2024 lalu.

Pada PP Nomor 25 tahun 2024 (PP Nomor 25/2024) memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagaamaan untuk memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini tertuang pada pasal 83A (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip dari PP Nomor 25/2024.

Berdasarkan ayat penjelas, disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

“Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan (empoweing) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Yang dimaksud dengan “organisasi kemasyarakatan keagamaan” adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” dikutip dari ayat penjelas Pasal 83A PP Nomor 25/2024.

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal 83 PP Nomor 25/2024 dijelaskan, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi atau wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Misalkan, terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha Ormas Keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” tulis Pasal 83A (5).

Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan.

Bahlil menyebutkan, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dimana pada pembagian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.