KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke luar negeri pada pekan depan dalam rangka memenuhi undangan menghadiri sejumlah forum internasional penting.
Dengan demikian, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Prabowo berada di luar negeri.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo dalam beberapa agenda internasional tersebut sangat penting sebagai kepala negara, termasuk dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil dan forum APEC. “Ada G20, ada APEC. Sebagai kepala negara, beliau harus hadir,” ujar Prasetyo, dikutip dari Sindonews.com.
Secara konstitusional, Wakil Presiden memiliki hak pertama untuk menjadi Plt Presiden ketika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang, yang menggarisbawahi bahwa Wakil Presiden akan mengambil alih semua tugas dan wewenang presiden sampai Presiden kembali atau hingga waktu pemilihan umum berikutnya.
Namun, jika Wakil Presiden juga berhalangan, tugas kepresidenan dapat dijalankan oleh beberapa menteri yang ditunjuk sesuai undang-undang. Tujuan dari penunjukan Plt Presiden adalah untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan lancar tanpa adanya kekosongan kekuasaan. Dengan adanya Plt, roda pemerintahan tetap beroperasi dan stabilitas serta kepentingan negara dapat terjaga.
Praktik penunjukan Plt Presiden bukanlah hal baru. Pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, penunjukan Wapres sebagai Plt Presiden pernah terjadi beberapa kali. Salah satunya adalah ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja dan kenegaraan ke Amerika Serikat pada Mei 2022.
Saat itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 yang menugaskan Wapres KH Ma’ruf Amin sebagai Plt Presiden hingga Jokowi kembali ke Indonesia.
Dalam perannya sebagai Plt Presiden, Ma’ruf Amin menjalankan tugas presiden sambil berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi atas keputusan-keputusan yang harus diambil. Setelah presiden kembali, penugasan tersebut berakhir, dan Wapres wajib melaporkan pelaksanaan tugas selama masa penunjukan.
Penugasan Wapres sebagai Plt Presiden, selain diatur konstitusi, memiliki fungsi strategis dalam menjaga kontinuitas kebijakan negara, khususnya ketika Presiden harus menghadiri agenda internasional yang tak bisa ditinggalkan.
Agenda internasional seperti KTT G20 dan forum APEC merupakan pertemuan penting bagi Indonesia dalam menjalin kerja sama dengan negara-negara lain serta mempertahankan posisi strategis dalam ekonomi global. Kehadiran Presiden dalam forum-forum tersebut berperan besar dalam menjaga relasi diplomatik dan kerja sama internasional.
Dengan demikian, di tengah pentingnya pertemuan internasional, Wapres Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat menjalankan tugas sebagai Plt Presiden dengan baik. Keberlanjutan roda pemerintahan yang tetap berjalan normal akan memberi kepastian dan stabilitas bagi masyarakat Indonesia.
Sebaliknya, bagi Presiden Prabowo, kehadiran di forum internasional ini diharapkan dapat memperkuat posisi dan peran Indonesia di kancah global, sekaligus membawa manfaat bagi kepentingan nasional di masa mendatang.