KabarIndonesia.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah membubuhkan tanda tangan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
“Sudah, sudah sebelum Lebaran,” ujar Prasetyo melalui sambungan telepon ketika menjawab pertanyaan seputar waktu penandatanganan beleid tersebut oleh Presiden.
Berdasarkan salinan dokumen resmi yang beredar, undang-undang baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Maret 2025.
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut terletak pada Pasal 3 ayat (2), yang kini mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan nasional, termasuk perencanaan strategis TNI, berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, kewenangan dalam pengerahan kekuatan militer tetap secara eksklusif berada dalam kendali Presiden selaku Panglima Tertinggi.
Revisi undang-undang ini tidak hanya bersifat administratif. Ia membawa sejumlah perubahan fundamental yang berdampak luas terhadap struktur dan peran TNI.
Di antaranya adalah perluasan tugas pokok militer, restrukturisasi jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit aktif.
Pasal 7 menghadirkan dimensi baru dalam tugas TNI melalui penambahan operasi militer selain perang (OMSP). TNI kini diberi mandat untuk menangani ancaman siber, menjaga objek vital strategis, mendukung pemerintahan daerah, serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Lebih lanjut, pasal 47 membuka jalan hukum bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan strategis di sejumlah instansi sipil seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meskipun demikian, setiap penempatan harus mengedepankan sinergi antarlembaga, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Poin krusial lainnya terletak pada ketentuan usia pensiun sebagaimana tercantum dalam pasal 53. Untuk perwira tinggi berbintang empat, usia pensiun kini diperpanjang hingga 63 tahun. Bahkan, perpanjangan masa dinas dapat dilakukan dua kali, masing-masing satu tahun, atas dasar kebutuhan organisasi.
Revisi ini menandai babak baru dalam postur pertahanan nasional dan menunjukkan arah strategis pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat peran militer dalam dinamika pertahanan modern.