KabarIndonesia.id — Pasca divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang (Bharada E) kembali mengikuti sidang kode etik Polri, Rabu, (22/02).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Polri memutuskan tetap mempertahankan (tidak dipecat) Bharada E sebagai anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan.
Lrebih lanjut, Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Selain itu, Bharada E juga telah mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya, serta mau menjadi justice collaborator selama persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 1,5 tahun jauh lebih rendah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang (Bharada E) dibanding tuntuan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 12 tahun penjara pada persidangan, Rabu 15 Februari 2023 pekan lalu.