KabarMakassar.com — Tim satuan Resmob Polres Takalar, Sulawesi Selatan akhirnya menangkap seorang pelaku residivis pembobol rumah Dusun Lauwa Desa Lauwa Keamatan Biringbulu di Kabupaten Gowa.
Saat penangkapan, keluarga pelaku sempat menghadang anggota Resmob agar tidak menangkap pelaku.
Tim satuan resmob Polres Takalar dihadang keluarga pelaku menggunakan parang dan balok kayu.
Sedangkan pelaku sendiri berada di kebun miliknya di Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa yang hendak bersembunyi.
Bersenjata lengkap, tim satuan resmob polres Takalar, Sulawesi Selatan melakukan pengejaran terhadap pria bernama Rudi 32 tahun pelaku residivis pembobol rumah ini dikabarkan sudah enam bulan buron
Saat dilakukan pengejaran, rudi bersembunyi di sebuah kebun miliknya di Desa Lauwa Kecamatan Biring Bulu Kabupaten Gowa.
Namun saat polisi menuju lokasi persembunyian pelaku.
Setelah satu jam lamanya dilakukan negosiasi, keluarga pelaku akhirnya pasrah dan membiarkan pelaku dibawa oleh polisi.
Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya telepon genggam dua buah, satu buah cincin, satu buah jam tangan dan uang tunai jutaan rupiah.
Pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya kerap melakukan pencurian di dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korbannya lalu menjualnya untuk berpesta miras.
Kini pelaku berada di mapolres takalar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Laporan Deng Sibali (Takalar)