KabarIndonesia.id — Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka oleh KPK sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (23/09).
Status tersangka ini tentu merupakan ujung dari keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi Walikota Tanjung Balai. Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Dalam keterangannya, menyebutkan Stepanus Robin Pattuju menerima hadiah uang dari AZIS SYAMSUDIN dan ALIZA GUNADO sejumlah Rp3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat). Dalam dakwaan ini pula menyebutkan salah satu tempat terjadinya pemberian uang kepada Stepanus Robin Pattuju adalah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak menilai Posisi Azis Syamsuddin di DPR yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR tentu semakin mencoreng marwah DPR. Lagi-lagi menguatkan persepsi publik bahwa DPR adalah lembaga terkorup.
"Kelambanan MKD memproses pelanggaran kode etik yang jelas-jelas dilakukan oleh Azis Syamsuddin sangat disayangkan hingga status Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka" kata Razak
"Muka DPR yang kembali tercoreng kasus korupsi sudah sulit dibersihkan dan membuat persepsi seakan akan DPR ini adalah tempat bersarangnya para koruptor" Tambahnya
KOPEL Indonesia sangat menyayangkan sikap MKD yang telah berkontribusi memperburuk citra DPR. Oleh karenanya KOPEL Indonesia mendesak MKD untuk segera memberhentikan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR dan memberikan dukungan pada proses hukum yang sedang dan akan berjalan.