KabarIndonesia.id — Pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, harga emas mengalami penurunan signifikan, dengan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia tercatat turun Rp6.000, menjadi Rp1.508.000 per gram.
Penurunan ini menandai perubahan yang cukup berarti dalam pergerakan harga emas setelah beberapa hari sebelumnya mengalami fluktuasi yang lebih kecil.
Penurunan harga emas ini juga turut memengaruhi harga jual kembali atau buyback emas batangan yang tercatat turun menjadi Rp1.356.000 per gram.
Fluktuasi harga emas ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau simpanan nilai.
Mengingat emas dikenal sebagai salah satu komoditas yang harganya seringkali bergerak mengikuti tren global, penurunan ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas, baik yang bersifat domestik maupun internasional.
Untuk memahami penyebab penurunan harga emas pada 7 Desember ini, perlu dilihat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi harga emas di pasar global dan domestik. Secara umum, harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor ekonomi, antara lain:
- Perubahan Harga Dolar AS: Emas sering diperdagangkan dalam dolar AS di pasar internasional. Oleh karena itu, fluktuasi nilai tukar dolar AS terhadap mata uang lainnya seringkali berpengaruh langsung terhadap harga emas. Apabila dolar menguat, harga emas cenderung turun karena daya beli terhadap emas menjadi lebih mahal.
- Tingkat Inflasi dan Suku Bunga: Ketika inflasi meningkat, investor cenderung beralih ke aset yang dianggap lebih aman, seperti emas. Sebaliknya, jika suku bunga naik, emas yang tidak menghasilkan bunga menjadi kurang menarik, yang bisa menyebabkan penurunan permintaan dan harga.
- Sentimen Pasar Global: Ketidakpastian ekonomi dan ketegangan politik seringkali meningkatkan permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven. Sebaliknya, jika situasi ekonomi atau politik stabil, permintaan akan emas bisa berkurang, yang berdampak pada penurunan harga.
- Produksi dan Pasokan Emas: Jumlah pasokan emas yang masuk ke pasar global juga memengaruhi harga. Jika produksi emas meningkat atau cadangan emas global bertambah, harga bisa mengalami penurunan karena pasokan yang lebih besar.
Selain perubahan harga jual emas, peraturan pajak juga memengaruhi keputusan untuk membeli atau menjual emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian atau penjualan kembali emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.
Pada transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 1,5% dari total nilai buyback. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3%. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, yang berarti bahwa harga yang diterima oleh penjual emas akan lebih rendah dari harga yang tercatat di pasar.
Sebaliknya, dalam hal pembelian emas batangan, pajak PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menunjukkan bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan.
Sebagai tambahan informasi, berikut adalah daftar harga emas batangan dalam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada tanggal 7 Desember 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp804.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.508.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.956.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.409.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.315.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.575.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp362.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp724.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.448.600.000
Harga-harga ini menunjukkan variasi besar berdasarkan ukuran dan berat emas batangan yang dibeli. Bagi investor atau individu yang ingin membeli emas dalam jumlah lebih besar, harga per gram emas dapat lebih murah karena penurunan harga total berdasarkan jumlah pembelian.
Harga emas memang sering kali bergerak dalam tren yang tidak menentu. Beberapa hari sebelum penurunan pada 7 Desember, harga emas sempat mengalami perubahan yang lebih kecil. Misalnya, pada Jumat (6/12), harga emas turun Rp8.000 menjadi Rp1.514.000 per gram, sedangkan pada Kamis (5/12), harga emas tercatat naik Rp9.000 menjadi Rp1.522.000 per gram. Bahkan, pada Rabu (4/12), harga emas mengalami penurunan tipis sebesar Rp1.000, yang membuat harga emas berada di angka Rp1.513.000 per gram.
Fluktuasi harga seperti ini memang tidak jarang terjadi di pasar emas, yang sangat dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal. Hal ini menjadi penting untuk dicermati oleh investor dan masyarakat umum yang ingin membeli atau menjual emas, baik untuk keperluan investasi maupun kebutuhan lainnya.
Harga emas yang tercatat pada 7 Desember 2024 menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, dengan harga emas per gram turun menjadi Rp1.508.000, sementara harga jual kembali juga mengalami penurunan menjadi Rp1.356.000 per gram. Penurunan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar dolar AS, tingkat inflasi, serta sentimen pasar global.
Di samping itu, kebijakan pajak juga menjadi faktor penting yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli atau menjual emas.
Pembeli dan penjual emas batangan perlu memahami aturan mengenai pajak yang berlaku, termasuk PPh 22 yang dikenakan pada transaksi pembelian dan penjualan emas batangan.
Bagi para investor, harga emas yang berfluktuasi secara cepat menuntut mereka untuk terus memantau pergerakan harga guna memperoleh keuntungan yang optimal.
(Sumber: kabarjawa.com)