KabarIndonesia.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jateng-DIY dalam menindak peredaran barang ilegal, termasuk 24,2 juta batang rokok tanpa cukai selama periode 7 November hingga 7 Desember 2024.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keuangan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan penghargaan atas sinergi yang telah terjalin dalam konferensi pers di Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin, 9 Desember 2024.
“Kolaborasi bersama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai, yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang-barang selundupan di Jateng,” ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi fokus utama Pemprov Jateng karena dampak besar yang ditimbulkannya.
“Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng,” tegasnya.
Dana ini berperan penting dalam membiayai program-program kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam praktiknya, operasi bersama dilakukan dengan menyasar toko-toko, distributor, dan pedagang di pasar-pasar tradisional.
Penindakan ini bertujuan menekan distribusi produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Sumarno juga mengungkapkan bahwa tidak semua rokok ilegal berasal dari Jawa Tengah.
Banyak di antaranya diproduksi di luar provinsi, kemudian dipasarkan di Jawa Tengah atau hanya digunakan sebagai jalur distribusi ke daerah lain.
Fenomena ini menuntut kolaborasi lintas wilayah yang lebih intensif untuk menekan peredaran barang ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan 498 kali penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal sejak Oktober 2024.
Upaya tersebut berhasil menyita 24,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp33,6 miliar. “Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang tidak adil,” ujar Askolani.
Tidak hanya rokok ilegal, DJBC juga aktif dalam memberantas penyelundupan barang lain seperti narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, kosmetik ilegal, hingga tekstil dan pakaian bekas.
Dalam periode November hingga Desember 2024, penindakan terhadap barang narkotika berhasil menyita satu kilogram ganja dan 76.310 butir obat psikotropika. Barang-barang ini diamankan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan zat.
Puncak dari penindakan ini adalah pemusnahan barang ilegal senilai Rp31,2 miliar, yang terdiri atas 23.813.810 batang rokok ilegal dan 1.859 liter minuman beralkohol.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah pejabat, termasuk Sekda Jateng, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai distribusi barang ilegal di Indonesia.
Kolaborasi antara Pemprov Jateng dan DJBC tidak hanya terbatas pada penindakan tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Sumarno menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melawan keberadaan rokok ilegal. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Askolani menambahkan bahwa DJBC terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk mencegah penyelundupan barang ilegal lainnya. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan langkah ini berjalan efektif.
Keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara tetapi juga merugikan industri rokok legal yang patuh terhadap peraturan.
Industri rokok legal berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang.
Dengan merajalelanya rokok ilegal, persaingan usaha menjadi tidak sehat, dan ini dapat memengaruhi keberlangsungan industri yang legal.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga menjadi korban. Rokok ilegal tidak memiliki standar keamanan dan kualitas yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Selain itu, distribusi produk ilegal ini sering kali melibatkan praktik-praktik kriminal, seperti pencucian uang dan korupsi, yang merusak tatanan sosial.
Laporan ini disusun dengan mematuhi prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, termasuk verifikasi fakta dan pelaporan yang berimbang.
Semua kutipan dan informasi berasal dari pernyataan resmi narasumber yang dapat dipercaya, yaitu pejabat pemerintah dan otoritas terkait.
Selain itu, artikel ini menghindari penggunaan bahasa yang bersifat menghakimi atau sensasional, sehingga memberikan pembaca informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya Pemprov Jateng bersama DJBC Kanwil Jateng-DIY dalam menindak peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai, merupakan langkah strategis untuk melindungi keuangan negara dan masyarakat.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, pemerintah berharap dapat memutus rantai distribusi barang ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama lintas sektoral dalam menangani permasalahan kompleks yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan.
Dengan demikian, hasil yang dicapai tidak hanya menguntungkan pemerintah tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
(Sumber: kabarjawa.com)