KabarIndonesia.Id — Sekretariat Kabinet selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP) tengah menyusun Desain Besar Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.
Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Fadlansyah Lubis mengatakan penyusunan desain besar atau grand design ini dimaksudkan untuk mengakselerasi terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JFP, yang sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berkelas dunia.
“Sebagai instansi pembina jabatan fungsional penerjemah, Setkab berupaya untuk mewujudkan mandatory tersebut, antara lain dengan menginisiasi penyusunan grand design pembinaan jabatan fungsional penerjemah,” pungkasnya, Minggu (22/5).
Menurutnya, adanya Adanya Desain Besar Pembinaan JFP nantinya diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman bagi pembinaan JFP secara komprehensif dalam jangka panjang guna meningkatkan kualitas pejabat fungsional penerjemah (PFP) di seluruh Indonesia.
“Diharapkan para pejabat fungsional penerjemah memiliki kompetensi yang andal untuk melaksanakan tugas-tugas penerjemahan bagi pimpinan dan organisasi, bahkan masyarakat secara umum, serta terjaminnya penghargaan terhadap capaian yang dihasilkan para penerjemah yang excellent dalam berkinerja,” bebernya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa JFP merupakan jabatan fungsional yang unik karena menuntut kompetensi kebahasaan dan penerjemahan yang tinggi, wawasan yang luas, memiliki passion, serta confidence. Setkab pun terus bertransformasi agar dapat memberikan pembinaan yang maksimal terhadap 229 orang pejabat fungsional penerjemah yang tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Sekretariat Kabinet selaku instansi pembina penerjemah diharapkan mampu men-deliver program pembinaan yang mendukung arah penataan jabatan fungsional secara nasional yang agile, fleksibel, dan kolaboratif,” jelasnya.
Ia juga berharap melalui DKT dapat diperoleh masukan dan saran terhadap penyusunan Desain Besar Pembinaan JFP.
“Sekretariat Kabinet berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tambahan wawasan, baik dari sesi paparan maupun diskusi pelaksanaan DKT untuk melengkapi dan menyempurnakan terhadap konsep Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah yang nantinya akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Sekretaris Kabinet,” harapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Setkab, Ratih Mayangsari mengungkapkan bahwa rancangan Desain Besar Pembinaan JFP yang disusun terdiri atas enam komponen.
“Kami bersama tim sudah menyusun konsep Grand Design Pembinaan JFP. Pada intinya terdiri dari enam komponen, yaitu dari perencanaan, pelaksanaan, pemberdayaan, penguatan peran dan wewenang instansi pembina, kemudian kebijakan-kebijakan pendukung yang lain, dan bagaimana mengimplementasikannya yang dituangkan dalam strategi implementasi,” ucapnya.