KabarIndonesia.id — Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan PP 21 Tahun 2024, setiap pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera dengan besar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan peserta pekerja mandiri.
Sistem pemotong dilakukan dengan rincian, potongan gaji pekerja sebesar 2,5% sedangkan 0,5% lainnya akan ditanggung oleh perusahaan. Sementara bagi peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.
Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja baik pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, BUMN dan pekerja mandiri termasuk freelence.
Para pekerja wajib menjadi peserta Tapera paling lambat pada 2027 mendatang.
Meski begitu, pemotongan gaji untuk Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini menambah potongan wajib bagi pekerja di Indonesia. Dimana potongan wajib lainnya yang dibayarkan pekerja antara lain, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPH 21.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang dibebankan sebesar 5% dari gaji atau penghasilan per bulan pekerja dengan ketentuan 4% dibayarkan pemberi pekerja dan 1% oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS. Dimana besaran iuran berdasarkan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan
Program ini memberikan perlindungan sosial kepada pekerja melalui jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Setiap gaji karyawan akan dipotong untuk iuran berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari gaji bulanan yang ditanggung pekerja. Adapun, besaran yang harus dibayarkan perusahaan adalah 3,7%, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7%. Sementara selanjutnya, Gaji bulanan karyawan juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm dengan besaran dibebankan 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM.
Sementara itu, karyawan juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan tanggungan iuran sebesar 1% dari gaji dan 2% dibayar perusahaan. Dengan demikian, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3%.
PPH 21
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Dalam perundangannya, tarif PPh21 dipotong antara 5%-35% disesuaikan dengan beberapa hal salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.