KabarIndonesia.id — Sepanjang tahun 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 161 orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 127 jumlah penyelidikan perkara.
Pada tahun 2023, KPK melakukan penuntutan atau melimpahkan perkara ke pengadilan sebanyak 129 perkara. Selain proses penuntutan, juga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan semua perkara diproses hingga inkracht.
Adapun penanganan perkara di Tahun 2023 yakni penyelidikan 127 perkara, penyidikan 161 perkara, penuntutan 129 dan inkracht 94.
Dalam penangan perkara tersebut, diantaranya 8 perkara pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU, 8 perkara tangkap tangan dengan 161 penetapan tersangka.
Selain itu, KPK juga telah menjalankan keputusan eksekusi pada 124 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.