News  

Sindikat Penipuan Aplikasi Transportasi Online Dibekuk Polisi

KabarIndonesia.ID

Kabarmakassar.com— Tujuh sindikat pelaku penipuan masing-masing, IGA 31 tahun Bali, AQM 25 tahun Palopo, RJ 25 tahun Parepare, HR 21 tahun Makassar, KFP 24 tahun Sulut, TR 24 tahun Gowa dan TB 25 tahun Makassar diamankan aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. 

Ketujuhnya diamankan Sabtu 20 Januari lalu di Kawasan Toddopuli Makassar karena terlibat penipuan menggunakan aplikasi transportasi online salah satu perusahaan transportasi berbasis online besar di Indonesia.

Adapun modus para pelaku yakni awalnya mereka membeli akun pengemudi transportasi berbasis online yang dipasarkan secara online, Pelaku bahkan memiliki lebih dari satu akun dengan identitas berbeda beda. Pelaku kemudian memasang aplikasi bernama Mock Location sehingga posisi GPS pengemudi bisa diatur sesuai kehendak pelaku.

Mereka berada di satu tempat kemudian melakukan aksi berpura pura jadi pelanggan yang memesan secara online kemudian diterima akun pengemudi yang telah disiapkan.

"Sindikat ini beroperasi sejak awal 2018 lalu, kurang dari satu bulan para pelaku meraup untung hingga 50 juta rupiah. Ini kasus pertama di Indonesia yang diungkap Polda Sulawesi Selatan," Kata Kabid Humas Polda Sulsel, Senin 22 Januari 2018.

Ketujuh pelaku kini diamankan di Polda Sulawesi Selatan. Selain pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima kendaraan mini bus, lima puluh handphone, tujuh ATM dan catatan log kegiatan illegal Access.

Pelaku disangkakan pasal 30 Jo Pasal 46 Sub Pasal 51 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Subs Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman Pidana paling lama 12 Juta rupiah.