KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Kalimantan Timur, satu di Kutai Kertanegara dan satu di Samarinda, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu turut membongkar empat brankas dalam upaya paksa yang dilakukan pada Selasa (22/10) dan Rabu (23/10).
“Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik. Tessa menambahkan bahwa upaya paksa ini ditujukan kepada kediaman salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci kediaman tersangka yang menjadi sasaran penggeledahan.
“Selama penggeledahan, KPK menyita dokumen-dokumen terkait Izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat diadili. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, tetapi identitas mereka belum disampaikan secara rinci.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.