KabarIndonesia.id — Suharto resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial setelah penggambilan sumpah jabatan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (15/05).
Pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial disaksikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Prosesi upacara diawali dengan kumandang lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan oleh pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Pembacaan Keppres dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres, Suharto mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suharto.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi dan Suharto.
Untuk diketahui, sebelumnya, Suharto terpilih menjadi Wakil Ketua MA setelah memperoleh 24 suara dari hasil pemungutan suara di MA.
Penetapan Suharto ini berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-yudisial.
Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.