KabarIndonesia.id — Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka perceraian di Indonesia menurun hingga 10,2 persen di tahun 2023 dengan 463.654 kasus. Dimana tahun sebelumnya, angka perceraian mencapai 516.344 kasus.
Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin menyebutkan penuruinan tersebut tidak lepas dari peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang enyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenag, Kamis, (16/05.
Penurunan angka cerai, juga dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Karena itu, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Dikatakannya, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” tandasnya.