KabarIndonesia.id — Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Blok Pengelolaan dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya (Tahura) Datu Mario yang terletak di Kabupaten Soppeng, berlangsung pada hari Selasa, 3 Desember 2024, di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Soppeng. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk) Nomor: SK.4706/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/4/2023, yang menetapkan kawasan Taman Hutan Raya Datu Mario seluas 3.003,33 hektar di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Kawasan Pelestarian Alam.
Konsultasi Publik ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, dengan melibatkan sejumlah perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan stakeholder, antara lain Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Camat, Kepala Desa, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Walanae, serta Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Soppeng dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Kegiatan dibuka oleh Ariyadin Arif, S.TP., M.Si, Kepala DLH Kabupaten Soppeng, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya.
Dalam sambutannya, Ariyadin Arif menegaskan, “Konsultasi publik ini sangat penting untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait, agar dokumen pengelolaan Tahura Datu Mario yang akan disusun benar-benar mencerminkan kepentingan bersama. Kehadiran berbagai stakeholder dan masyarakat sangat diperlukan agar pengelolaan kawasan ini dapat dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan.”
Narasumber dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Bapak Benny Daly, S.Hut., M.Si (Kepala SKW III Soppeng) dan Ibu Dwi Siswati Kamaruddin, S.Hut (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda) menyampaikan materi terkait pengelolaan Taman Hutan Raya Datu Mario dan penataan blok pengelolaannya. Taman Hutan Raya, menurut mereka, adalah kawasan yang dilestarikan untuk tujuan konservasi, penelitian, pendidikan, serta menunjang sektor pariwisata dan rekreasi. Dalam konteks ini, pengelolaan Tahura Datu Mario berfokus pada perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula rencana pengelolaan kawasan yang telah disusun, yang terbagi dalam beberapa blok pengelolaan: blok perlindungan (62,56%), blok pemanfaatan (27,68%), dan blok lainnya (9,75%). Rencana pengelolaan ini disosialisasikan kepada SKPD terkait, stakeholder, dan masyarakat guna memperoleh masukan dan saran, agar dokumen pengelolaan yang disusun nantinya menjadi dokumen yang dapat disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat.
“Kita semua perlu berkolaborasi dalam mengelola Tahura Datu Mario ini. Pengelolaan bukan hanya tugas Pemerintah Daerah, tetapi juga melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat. Jika dikelola dengan baik, Tahura Datu Mario dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Seperti halnya Taman Hutan Raya di daerah lain, yang mampu menghasilkan pendapatan hingga satu milyar rupiah per tahun.” ujar Ariyadin Arif.
Konsultasi publik ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Dokumen Blok Pengelolaan dan RPJP Taman Hutan Raya Datu Mario, yang diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dalam pengelolaan kawasan ini, serta memastikan kelestarian alam dan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat Soppeng di masa depan. (Penulis/Muhammad Nurhidayat,BBKSDA Sulsel)