KabarIndonesia.id–Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19). Tamu undangan dibatasi dan ucapan selamat ditiadakan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek mengatakan, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), undangan yang hadir ke gedung DPR Aceh (DPRA) saat pelantikan pada Kamis (5/11) besok hanya sekitar 100 orang. Proses pelantikan pun dipersingkat.
"Pangkat dan jabatan sudah dipasang duluan di baju yang dipakai Pak Nova. Besok hanya dilakukan penyerahan SK (surat keputusan) saja dengan sumpah dan pelantikan oleh Mendagri (Tito Karnavian)," kata Dadek kepada wartawan, Rabu (4/11).
Pemprov Aceh dan Sekretariat DPRA pagi tadi sudah menggelar gladi kotor dan gladi bersih pelantikan. Proses pelantikan berlangsung di gedung utama DPRA di Banda Aceh.
Adapun yang diundang saat pelantikan Nova yaitu anggota DPR Aceh serta beberapa tamu undangan. Untuk bupati/wali kota di Aceh menyaksikan pelantikan melalui video conference.
"Kita juga melaksanakan dengan zoom dan kita juga kita hilangkan misalnya ucapan selamat," jelas Dadek.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh, Suhaimi mengatakan, persiapan pelantikan hingga kini sudah mencapai 80 persen. Tamu yang boleh masuk ke dalam lokasi acara mengikuti arahan dari tim protokol Kemendagri.
"Tamu di ruangan ini 90 orang plus anggota dewan tergantung kehadiran. Kondisi di ruangan ini kita berkoordinasi dengan protokol dari Kemendagri," jelas Suhaimi.
Nova saat ini menjabat Plt Gubernur Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf, yang tersangkut kasus korupsi dan sudah diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simak di halaman selanjutnya
Irwandi Yusuf dipecat setelah putusan kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hukuman Irwandi disunat oleh Mahkamah Agung (MA), yang semula 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Irwandi selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.
Setelah putusan itu inkrah ini, Presiden Jokowi pun meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Keppres itu bernomor 73/P 2020 tentang 'Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2017-2022'.
Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.