Tanggapi Putusan KPU, AMIN Siap Gugat ke MK

KabarIndonesia.id — Setelah merampungkan rekapitulasi suara nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

Menanggapi hal tersebut, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon Capres Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon Wakil Presiden nomor urut 1 , Muhaimin Iskndar mengatakan pihaknya melalui tim hukum AMIN siap untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK.

“Berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menetapkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap tangguh hingga akhir, kami memutuskan meminta tim hukum Tim Nasional (Timnas) AMIN untuk maju ke MK dan menyampaikan kepad Majelis Hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” ungkapnya dalam keterangn resminya.

Muhaimin menyebutkan, dugaan kecurangan pada Pilpres tahun ini sudah dijumpai sejak jauh sebelum pencoblosan.

“Mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” sebut Muhaimin.

Ia menyebutkan seluruh bukti dugaan pelanggaran pada Pilpres 2024 telah dikantongi oleh tim Hukum AMIN.

“Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas, ini yang telah dikumuplkan oleh Tim Hukum Timnas AMIN. Semua ini nanti akan disampaikan oleh tim hukum kepada MK,” teranya.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada tim hukum yang dipimpin oleh Saudara Ari Yusuf Ami dan tentu dikwal dan didukung sepenuhnya oleh Tim AMIN di bawah kepemimpinan Kapten Muhammad Syaugi,” sambungnya.

Sementara itu, Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan megatakan, dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidaknormalan dan penyimpangan, tidak membalasnya dengan melakukan agitasi kepada publik. Langkah itulah yang dilakukan oleh pasangan AMIN.

“Dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidak normalan, ketika melihat penyimpangan demokrasi, maka langkah yang dilakukan bukanlah marah-marah lalu melakukan agitasi kepada publik. Tapi langkah yang dilakukn adalah mengumpulkan semua sinyalemen semua bukti-bukti untuk kemudian nanti dibawa ke depan Hakim ke depan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Anies mengatakan gugatan yang diajakan AMIN sebagai bentuk membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi.

“Maka dari itu, kami tegaskan, bahwa penyimpangan demokrasi ini tak akan dibiarkan berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96.214.69, disusul diposisi kedua pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan jumlah suara 40.971.906. Selanjutnya diposisi ketiga pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan total suara 27.040.878.