News  

Tangkap Ikan Pakai Peledak, Tiga Warga Diamankan

KabarIndonesia.ID

KabarMakassar.Com — Tiga orang nelayan masing-masing, AK, R dan HB berusia antara 30 hingga 40 tahun diamankan Aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisan Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel. Ketiganya ditangkap dalam operasi Jaring Lipu 2017.

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda masing-masing di perairan pulau saranti kabupaten Pangkep dan Perairan Pangkep sekitar pulau gondongbali pada 11 hingga 12 Desember 2017 kemarin.

Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan membawa alat penangkapan atau alat bantu yang dilarang.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bahan peledak berupa pupuk amonium nitrat yang biasa digunakan membuat bom ikan sebanyak 17 liter, belasan sumbu dan detonator siap ledak, satu unit Jolloro atau perahu tradisional dan satu kompresor serta sejumlah alat selam.

Adapun bahan peledak ini disebut berasal dari Malaysia kemudian masuk ke Indonesia melalui Kalbar selanjutnya masuk Sulsel.

"Hasilnya diamankan 3 tersangka dengan tiga laporan polisi, lokasinya di wilayah pangkep," Terang Kombes Pol Purwoko Yudianto Direktur Kepolisian Perairan dan udara Polda Sulsel, Rabu 13 Desember 2017.

Ketiga tersangka kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Sulsel dan terancam pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahu 2014 tentang perikanan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan termasuk mengejar pemasok yang masih berkeliaran.

Data dari Ditpolairud Polda Sulsel, sejak Januari hingga Desember sedikitnya ada 19 kasus yang sudah ditangani terkait pelanggaran di laut termasuk penggunaan bahan peledak yang bisa merusak ekosistem laut. Pelanggaran diantaranya terjadi di perairan Pangkep, perairan pulau Kodingareng makassar dan perairan Selayar. (*/Mfn)

Penulis: Baba Duppa