KabarIndonesia.Id — Pemerintah secara resmi umumkan kenaikan tarif ojek online, dimana kenaikan ini terjadi hampir di semua zona operasional. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September 2022.
Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9), menurutnya kenaikan tarif ojol ini dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ucapnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tanggal 10, 00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan.
Ini detail kenaikan Daftar Tarif Ojol terbaru :
1. Kenaikan Tarif Ojol Zona I
Zona 1 mencakup wilayah Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Untuk biaya detailnya adalah sebagai berikut.
-Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer
-Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
-Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000
2. Kenaikan Tarif Ojol Zona II
Cakupan Zona II antara lain adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Detail kenaikannya adalah sebagai berikut.
-Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer
-Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer
-Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200
3. Kenaikan Tarif Ojol Zona III
Cakupan Zona II antara lain adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Detail tarif baru yang diberikan adalah sebagai berikut.
-Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
-Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer
-Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000
Pengumuman dan Pemberlakuan Tarif Baru
Pengumuman kenaikan tarif ini dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022 lalu, dan akan mulai berlaku efektif pada hari Sabtu, 10 September 2022 mendatang. Diharapkan, pemerataan informasi terkait kenaikan tarif ini bisa menjadi perhatian bagi semua pengguna ojol, agar tidak kaget saat kenaikan mulai diberlakukan.
Batalnya pemberlakuan tarif ojol yang semula direncanakan pada 14 dan 29 Agustus 2022 lalu akhirnya mendapatkan kejelasan setelah pengumuman ini diberikan.