KabarIndonesia.id — Konawe Selatan, Pada Hari Senin (25/11/2024), Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin memutuskan vonis bebas bagi Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, dakwaan alternatif pertama dan kedua dari JPU tidak dapat dibuktikan.
“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Oleh karena itu, majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Terdakwa dibebaskan, dan hak-haknya dipulihkan,” ungkap Vivi dalam amar putusan.
Senada dengan Vivi, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Selain membebaskan Supriyani, hakim memutuskan untuk memulihkan seluruh hak-haknya, termasuk harkat, kedudukan, dan martabat terdakwa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan pengembalian sejumlah barang bukti kepada saksi-saksi terkait. Barang-barang tersebut meliputi:
1. Satu pasang seragam sekolah dasar berupa baju batik lengan pendek dan celana panjang merah kepada saksi Nur Fitriana.
2. Satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi.
“Seluruh pembiayaan persidangan ini dibebankan kepada negara,” tambah Stevie dalam putusan yang disampaikan di ruang sidang PN Andoolo.
Vonis bebas tersebut disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang hadir dalam persidangan. Sejumlah kerabat yang mendampingi Supriyani tampak mengucapkan syukur atas putusan tersebut. Supriyani, yang terlihat terharu, menangis sembari memeluk para pendukungnya usai sidang.
“Saya sangat bersyukur, akhirnya kebenaran terungkap. Terima kasih kepada keluarga, rekan, dan semua pihak yang terus memberikan dukungan selama ini,” ungkap Supriyani kepada wartawan, dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang melibatkan Supriyani sebagai terdakwa. Namun, dalam persidangan, pembelaan kuasa hukum dan bukti yang diajukan menunjukkan ketidaksesuaian dakwaan dengan fakta yang terjadi. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.
Keputusan majelis hakim PN Andoolo ini menegaskan pentingnya proses hukum yang berlandaskan fakta dan bukti. Putusan tersebut juga menjadi pengingat akan perlunya kehati-hatian dalam setiap tahap hukum, terutama ketika menyangkut profesi seperti guru yang memiliki peran penting dalam masyarakat.
Vonis bebas terhadap Supriyani juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh pendidikan dan komunitas guru di Konawe Selatan menyatakan dukungannya atas putusan ini. Mereka menilai kasus Supriyani menjadi pelajaran bagi sistem hukum untuk melindungi hak-hak tenaga pendidik.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan, Anwar Syahputra, menyebut bahwa vonis bebas ini adalah kemenangan bagi dunia pendidikan. “Guru adalah pilar pendidikan yang harus dilindungi. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para guru, khususnya guru honorer yang sering kali berada dalam situasi rentan,” ujar Anwar.
Hakim dalam putusannya juga memerintahkan pemulihan seluruh hak Supriyani, termasuk nama baik dan statusnya sebagai guru. Hal ini memberikan peluang bagi Supriyani untuk melanjutkan kariernya dalam dunia pendidikan tanpa stigma hukum.
Kisah Supriyani menjadi bukti bahwa sistem hukum dapat memberikan keadilan bagi mereka yang tidak bersalah. Dengan dukungan keluarga, rekan, dan masyarakat, ia kini dapat melanjutkan kehidupannya dan kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
“Semoga putusan ini membawa berkah bagi Ibu Supriyani dan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem hukum yang lebih berkeadilan,” tutup Vivi dalam persidangan.
(Sumber: kabarjawa.com)