Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Skandal Obstruction of Justice Penanganan Korupsi oleh Kejagung

Penetapan Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum (obstruction of justice) pada sejumlah perkara korupsi besar. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa dini hari.

Ketiga tersangka yakni Marcella Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), akademisi; dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV. Ketiganya diduga kuat melakukan konspirasi sistematis guna menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam beberapa perkara korupsi strategis.

“Telah terjadi permufakatan jahat yang terstruktur, untuk secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi jalannya penegakan hukum,” ujar Qohar.

Kasus obstruction ini berkaitan erat dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, perkara korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, serta dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap dalam putusan lepas kasus ekspor CPO yang sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari proses investigasi, ditemukan bahwa MS dan JS memberikan perintah kepada TB untuk memproduksi dan menyebarkan konten-konten pemberitaan negatif yang menyerang kredibilitas tim penyidik Jampidsus. Kegiatan tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma nilai transaksinya mencapai Rp478,5 juta, yang diduga mengalir langsung ke rekening pribadi TB.

“Berita-berita tendensius ini kemudian disebarluaskan di berbagai kanal media sosial, portal berita online, dan siaran JAKTV,” terang Qohar. Dampaknya, Kejaksaan menjadi sasaran opini publik yang dibentuk secara sistematis dan manipulatif.

Tidak hanya melalui media massa, skenario ini diperkuat dengan pembiayaan aksi demonstrasi, pelaksanaan seminar-seminar bertema hukum, podcast, dan talkshow, yang semuanya diarahkan untuk mendiskreditkan institusi Kejaksaan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam rangka kelanjutan proses penyidikan, tersangka JS dan TB resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Marcella Santoso tidak menjalani penahanan lanjutan, mengingat ia telah terlebih dahulu mendekam dalam tahanan sebagai tersangka dalam perkara suap atas putusan lepas dalam kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.