KabarMakassar.com — Ada dua hal mendasar yang akan dilakukan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait masih adanya travel umrah bermasalah dan nakal diantaranya pengetatan regulasi penyelenggara umrah.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menghadiri peresmian secara simbolis 29 gedung balai nikah, kantor KUA dan sekolah Islam, di kantor wilayah Kemenag RI Sulsel di Jalan Nuri Makassar, Kamis 25 Januari 2018.
"Dalam waktu dekat kita sedang melakukan pembenahan yang mendasar terkait penyelenggaraan umrah. Ada dua hal yang mendasar yakni pertama pengetatan regulasi, misalnya sekarang ini tidak boleh lagi ada jamaah umrah yang berangkat lebih dari satu tahu sejak pertamakali membayar," kata Menteri Lukman.
Selain pengetatan regulasi, Menteri Agama juga memberi peringatan kepada Travel agar tidak menggunakan uang jamaah untuk bisnis yang tidak terkait dengan penyelenggaraan umrah. "Jadi maksimal tiga bulan calon umroh sudah bayar harus sudah diberangkatkan, tidak boleh putar uangnya jamaah dengan bisnis yang tidak terkait dengan kegiatan umrah," lanjut Menteri Lukman.
Sementara itu, untuk peningkatan pengawasan Kemenag juga tengan membangun aplikasi berbasis teknologi berjuluk si PATUH atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji.