News  

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pemprov Sulsel Belum Final.

KabarIndonesia.ID

KabarMakassar.com — Seperti diketahui pemberian pakasi kepada Pejabat lingkup Pemprov resmi dihapuskan tahun ini.

Pakasi ini digantikan oleh Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS dilingkungan pemerintah provinsi Sulsel.

Namun, Pergub tersebut ternyata masih akan direvisi dan keputusan terkait pemberian TPP belum final. Termasuk untuk guru. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis saat ditemui di Kantor Gubernur, Rabu (31/1).

Revisi soal tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan oleh KPK kemudian melakukan monitoring evaluasi (Monev) di lingkup Pemprov Sulsel, setelah selesai barulah bisa diterapkan kembali setelah melihat rekomendasi KPK.

"KPK turun melakukan evaluasi terhadap perkembangan perampungan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pegawai," kata Arwien.

Terkait banyaknya pertanyaan oleh para tenaga guru, mengapa dalam Pergub yang telah terbit tidak terdapat guru di dalamnya. Ia menjelaskan, karena Pergub tersebut saat diajukan baru terdapat empat OPD percontohan didalamnya, dimana tidak terdapat Dinas Pendidikan Sulsel.

"Kemudian KPK kemudian menolak jika hanya empat OPD, sehingga dikembalikan ke kita, untuk melakukan penyusunan kembali dengan seluruh OPD diberlakukan TPP, termasuk Dinas Pendidikan Suslel itulah yang sementara disusun," urainya.

Ia menambahkan, Pemprov sedang menyusun evaluasi jabatan, dimana di dalamnya antara lain Anjab dan ABK, dasar inilah yang kemudian dijadikan dasar TPP masing-masing OPD, karena masing-masing berbeda, guru pun demikian.

Proses penyusunan ini membutuhkan waktu, karena jumlah PNS di Sulsel sebanyak 16.000, demikian juga dengan guru sebanyak 16.000 yang baru saja tahun lalu menjadi kewenangan Provinsi Sulsel.

Untuk itu, Ia meminta dalam proses ini agar guru tetap tenang karena keputusan Pergub yang telah terbit belum final.

"Jadi saat berproses ini, jangan menggangap bahwa guru tidak diperhatikan oleh Pemprov, Pergub yang dipermasalahkan sudah mau direvisi," ucapya.

TPP ini bukanlah menambahkan penghasilan, namun, mengumpulkan beberapa penghasilan menjadi satu atau single salary.

Hal ini yang sementara dikonsultasikan dengan KPK apakah duplikatif dengan sertitikasi.

"Jangan sampai mereka mendapatkan beberapa sumber penghasilan. Makanya kita nanti tidak dapat lembur lagi, honor lagi, tidak dapat makan minum harian lagi. Ini disatukan dalam TPP itu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Lutfie Natsir, single salary ini harus dari satu sumber yang disatukan sesuai prinsip TPP.

"Guru telah menerima sertifikasi, jadi kalau diberikan lagi TPP bukan lagi single salary. Ini yang sementara dikonsultasikan oleh pihak Pemprov kepada KPK," sebutnya.

Jadi diberikan pilihan mau terima TPP atau insentif, pemberian penghasilan tidak boleh dobel karena telah diatur dalam Undang-Undang.

Jangan sampai melanggar aturan dan menjadi sebuah kesalahan.

"Jadi sampai saat ini belum final Pergub karena akan direvisi oleh KPK dan BKN, agar tidak terjadi kesalahan, mohon kepada para guru bersabar untuk menunggu hasil konsultasi KPK," pungkasnya. (*)