Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, 3 Hakim MA Dilaporkan ke KY

Ilustrasi. (INT).

KabarIndonesia.id — Pasca mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah, 3 hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY).

Direktur Gradasi, Abdul Hakim mengungkapkan, pihaknya menganggap putusan 3 Hakim MA dianggap janggal dan mencederai masyarakat.

“Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun,” ungkapnya dilansir dari Antara, Senin, (03/04).

Ia menambahkan pihaknya menilai proses pemeriksaan permohonan terkait batas minimal usia calon kepala daerah yang diajukanoleh Partai Garuda oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.

“Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai,” terangnya.

Selain itu Gradasi menganggap, putusan itu terkesan diprioritaskan. “Kalau kita yang uji di lapangan, biasanya praktiknya lama. (Putusan) ini seperti diprioritaskan. Pertanyaan kita, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?” ujarnya.

Tak hanya itu, putusan tersebut dianggap problematik karena batasan minimal usia kepala daerah ditetapkan ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.

Lebih lanjut, Zainul Arifin, meminta KY memanggil ketiga hakim MA yang dimaksud diperiksa.

“Kami berharap KY terbuka ke publik untuk memroses pengaduan masyarakat sebagaimana kewenangan yang dimiliki KY,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

MA berpandangan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.