KabarIndonesia-id–Terdakwa Jerinx SID 'IDI Kacung WHO' menilai dalam sidang replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukum terdakwa tidak ada substansinya. Jerinx menyerahkan ke tim kuasa hukumnya.
"Terima kasih kawan-kawan semua tadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya asal jawab saja, nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya," kata Jerinx SID kepada wartawan usai sidang di PN Denpasar, Kamis (12/11).
Jaksa meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan dari JPU. Jaksa juga meminta pleidoi dari penasihat hukum Jerinx SID ditolak.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan.
JPU juga meminta majelis hakim agar menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Jerinx SID. Dan meminta untuk menuntut Jerinx SID bersalah telah melakukan tindak pidana.
"Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomer PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majlis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," ujar JPU Otong.
"Demikian jawaban umum atas pleidoi pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini Kamis tanggal 13 November 2020," tambah Otong.
Sementara itu, JPU juga menilai perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan unggahan yang dibuat oleh Jerinx 'SID'.
"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran PH terdakwa tersebut di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Sehingga PH terdakwa harus memilah tanpa membanding putar menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun IG-nya adalah perbuatan baik dan benar," ungkap Otong