Dilantik 25 Januari, Ini Tugas KPPS!

Ilustrasi.

KabarIndonesia.id — Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan, Kamis, (25/01).

Hal ini merujuk kepada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Dimana masa kerja KPPS dimulai setelah pelantikan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Namun, jika Pemilu berlangsung dua putaran, maka masa kerja KPPS diperpanjang hingga pemungutan suara selesai.

Terdapat tujuh anggota KPPS yang bertugas di satu TPS pada Pemilu 2024 nanti, yang terdiri dari Ketua dan enam anggota KPPS.

Adapun Tugas Ketua KPPS dan enam anggota KPPS yakni:

Ketua KPPS
1. Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
2. Menandatangani surat suara.
3. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
4. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
5. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Anggota KPPS Dua
Bertugas menyiapkan surat suara yang akan diperiksa oleh ketua KPPS.

Anggota KKPS Ketiga
Bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS Keempat
Bertugas mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.

Anggota KPPS Kelima
1. Bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
2. Membantu pemilih dengan disabilitas atau memerlukan bantuan.

Anggota KPPS Keenam
1. Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
2. Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS Ketujuh
1. Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.
2. Memastikan tinta tetap pada jari pemilih.
3. Memperbolehkan pemilih keluar dari TPS setelah proses selesai.

Untuk diketahui, merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun peran petugas KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi Pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nati.

Selama bertugas sebulan, diketahui, Anggota KPPS akan menerima upah sebesar Rp1.100.000 hingga Rp1.200.000.